Satres Narkoba Polres Buleleng Amankan 835,36 Gram Brutto Sabu-Sabu & Ringkus 4 Orang Pelaku

JurnalPatroliNews – Buleleng – Berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Buleleng. Selanjutnya pada hari Sabtu malam tanggal 27 Pebruari 2021 pukul 21.00 Wita berhasil melakukan pengamanan terhadap seseorang yang bernama Putu AW alias Lutung yang di duga telah mengantarkan barang berupa sabu-sabu kepada seseorang yang bernama Komang M alias Dongker di Penginapan Candi Mas, Jalan Pantai Lokapaksa Banjar Dinas Carik Agung Desa Lokapaksa.

Hasil pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Komang M alias Dongker di rumahnya di Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa sedang bersama-sama dengan Komang IM alias Iwan. Kemudian dilakukan penggeledahan rumah di miliknya dengan disaksikan oleh aparat desa, ditemukan 1 plastik warna hitam yang setelah dibuka berisi butiran kristal 1 buah bong/alat hisap sabu, 2 pipet kaca, 1 korek api gas, 1 potong pipet plastic warna merah muka yang salah satu ujungnya runcing dan 1 unit HP merk VIVO di dalam kamar tidur miliknya.

Menurut keterangan Komang M alias Dongker, bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama G.

Terhadap tesangka Komang M alias Dongker diduga melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hasil pengembangan penyelidikan dari Komang M alias Dongker yang memperoleh barang dari Putu AW alias Lutung. Kemudian, dikembangkan kembali, bahwa barang yang ditemukan di rumah tersangka Komang W alias Dongker yang diantar oleh Putu AW alias Lutung berasal dari Kadek S alias Bontoan yang beralamat di Desa Kaliasem.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Kadek S alias Bontoan serta dilakukan penggeledahan rumah di Banjar Dinas Enjung Sangiang, Desa Kaliasem, Kecamantan Banjar dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan juga seseorang bernama Ketut M alias Lonto.

Di dalam rumah, saat dilakukan penggeledahan ditemukan dalam pipa yang terbungkus karpet biru terdapat 14 paket plastik plip yang masing-masing berisi di duga sabu-sabu dan 1 paket plastik yang berisi 5 butir pil yang berbentuk minion diduga exstasy dan barang-barang lainnya yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana Narkotika berupa, 1 buah korek api gas, 1 gunting, 1 buah bong, 2 unit handpone masing-masing merek Huawei warna gold, dan 1 Handpone merek brandcode warna hitam, 1 kotak di lakban hitam yang didalamnya terdapat 1 timbangan digital dan 3 bungkus plastik plip kosong.

Para tersangka telah melakukan pemufakatan jahat untuk menguasai, memiliki barang yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu.

Adapun secara rinci barang bukti yang diamankan tersebut, adalah sebagai berikut: 1 buah pipa plastik terbungkus karpet warna biru yang di dalamnya terdapat 14 paket plastik plip yang masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat masing-masing :
Kode A berat 101,03 gram brutto (99,83 gram netto),
Kode B berat 100,30 gram brutto (99,70 gram netto),
Kode C berat 100,29 gram brutto (99,66 gram netto),
Kode D berat 100,32 gram brutto (99,72 gram netto),
Kode E berat 100,28 gram brutto (99,68 gram netto),
Kode F berat 50,13 gram brutto (49,73 gram netto),
Kode G berat 50,19 gram brutto (49,79 gram netto),
Kode H berat 50,19 gram brutto (49,79 gram netto),
Kode I berat 50,18 gram brutto (49,88 gram netto),
Kode J berat 50,15 gram brutto (49,85 gram netto),
Kode K berat 50,22 gram brutto (49,82 gram netto),
Kode L berat 25,84 gram brutto (25,03 gram netto),
Kode M berat 5,34 gram brutto (5,04 gram netto),
Kode N berat 0,90 gram brutto (0,71 gram netto),
Jumlah total 835,36 gram brutto (828,23 gram netto).

Selain itu, 5 butir pil berbentuk minion warna ungu diduga exstasy dengan berat masing – masing 0,35 gram netto (berat total 1,75 gram netto), 1 buah kotak di lakban hitam yang di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik plip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah gunting, 1 buah korek api gas, 1 buah bong, 2 unit handpone masing-masing merek Brandcode warna hitam dan merek Huawei warna gold.

Sangkaan pasalnya adalah tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jadi jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika yang dapat disita Satreskrim Narkoba Polres Buleleng adalah dari ke empat pelaku sebanyak 885,32 gram brutto (877,76 gram netto) dan 5 butir Inek dengan berat masing-masing 0,35,” tegas Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.IK, MH yang didampingi Kasatreskrim Narkoba AKP Picha Armedi, S.IK dan Kasubbag Humas Iptu I Gede Sumarjaya, SH.

“Kasus ini masih dalam pengembangan, karena asal usul barang hasil dari penyidikan yang dilakukan berasal dari luar Bali. Untuk itu, agar rekan pers bersabar menunggu hasil pengembangannya,” imbuhnya.

(* – TiR).-

Komentar