Sederet Fakta Gunung Emas Blok Wabu Papua Rp 221 Triliun

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Mungkin belum banyak yang tahu kalau Indonesia mempunyai “harta karun” berupa gunung emas di tanah Papua bernama Blok Wabu. Blok Wabu merupakan bekas lahan tambang PT Freeport Indonesia yang telah dikembalikan kepada pemerintah Indonesia.

Blok Wabu ini layak disebut “harta karun” karena memiliki sumber daya emas yang tidak main-main besarnya, yakni 8,1 juta ons. Besaran sumber daya ini sebelumnya disampaikan oleh Senior Vice President for Exploration Division MIND ID Wahyu Sunyoto pada Oktober 2020 lalu.

Bila dikalikan dengan harga emas sekitar US$ 1.900 per troy ons, maka potensi nilai sumber daya emas di blok ini mencapai sekitar US$ 15,4 miliar atau sekitar Rp 221,7 triliun (asumsi kurs Rp 14.400 per US$).

Menurut Wahyu, besaran sumber daya ini masih berdasarkan hasil perhitungan sumber daya pada 1999 untuk kategori measured (terukur), indicated (terkira) dan inferred (terduga).

“Ada sekitar 117 juta ton dengan rata-rata 2,16 gram per ton emas dan 1,76 gram per ton perak, //cut off grade//, sekitar 1 gram per ton. Total sumber daya ada sekitar 8,1 juta ons emas,” paparnya dalam acara workshop ‘Tambang untuk Peradaban’ secara daring, Kamis (22/10/2020).

Menurutnya, saat ini tim eksplorasi Freeport sudah melakukan pendataan Blok Wabu secara teknografik, sehingga setiap lokasi nama keluarganya sudah ada. Oleh karena itu, lanjutnya, Blok Wabu sudah siap untuk kegiatan selanjutnya yakni konstruksi.

PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) pun berencana menggarap Blok Wabu ini. Menteri BUMN Erick Thohir telah mengirim surat kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif agar Antam bisa mengelola bekas lahan tambang PTFI tersebut.

Baru-baru ini, Direktur Utama MIND ID Orias Petrus Moedak mengatakan, blok ini memang telah dikembalikan oleh PTFI kepada negara sejak beberapa tahun yang lalu. Namun, proses penyerahan pengelolaan ini nantinya akan melalui proses yang akan diselenggarakan oleh Kementerian ESDM.

“Wabu posisinya di Kementerian ESDM, belum ada apa-apa ke kami. Penawaran satu area akan ditawarkan ke negara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kemudian BUMN, BUMD, baru swasta. Begitu urutannya,” kata Orias dalam konferensi pers, Selasa (31/8/2021).

“Wabu ini adalah wilayah Blok B yang diserahkan balik oleh Freeport pada saat 2017-2018 yang lalu. Dan memang itu memiliki kandungan emas, katanya, karena kan belum dikasih ke kami. Jadi kami nggak bisa komentar banyak. Tapi posisinya masih di sana [Kementerian ESDM], belum ke mana-mana,” terangnya.

Sebagai kilas balik, Blok Wabu dikembalikan PTFI kepada pemerintah pusat pada awal Juli 2015 lalu sebagai bagian dari kesepakatan dalam amandemen kontrak karya di mana saat itu Freeport membutuhkan kepastian perpanjangan operasi tambang yang akan berakhir pada 2021.

Dalam salah satu poin renegosiasi kontrak yaitu pemerintah pusat meminta PTFI untuk menciutkan luas wilayah operasi tambangnya. Pada saat itu luas wilayah tambang Freeport mencapai 212.950 hektare.

Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), luas wilayah pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi mineral maksimal sebesar 25.000 hektar. Artinya, luas lahan operasi tambang Freeport pun harus diciutkan.

Pada akhirnya di awal bulan Juli 2015 Freeport secara resmi mengembalikan sebagian wilayah operasi tambangnya kepada pemerintah Indonesia menjadi 90.360 hektare. Luas wilayah setelah diciutkan masih di atas aturan pemerintah, namun selebihnya itu disebut hanya sebagai wilayah penunjang operasi tambang.

(CNBC)

Komentar