Sesuai Perjanjian MRNIA, Satgas BLBI Sita Aset Anak Kaharudin Ongko

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita obligor dan debitur yang berusaha lari dari kewajiban pembayaran utang ke negara. Kini adalah giliran Irjanto Ongko yang merupakan Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko

Seperti keterangan tertulis yang diterima rekan media, Rabu (23/3/2022) Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku Obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp 7.727.984.148.737,00 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%) dan selaku Obligor Bank Arya

Panduarta sebesar Rp 359.435.826.603,76 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%).

Pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko ini dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam Article 4.8 MRNIA menyatakan bahwa Kaharudin Ongko selaku Obligor/pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah. Untuk itu, pemegang saham sepenuhnya mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti, aset yang dimiliki/dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham dan pasangan pemegang saham.

Komentar