Sidang Wahyu Setiawan, KPK Ungkap Tak Perlu Hadirkan Hasto

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadirkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang lanjutan suap pergantian antarwaktu anggota DPR, Kamis (9/7).

Jaksa menyatakan tidak membutuhkan keterangan saksi Hasto untuk menguatkan dakwaan terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

“Kita sekarang fokus pada perbuatan terdakwa selaku penerima. Menurut JPU sudah cukup. Berbeda saat periksa Saeful [Bahri] sebagai pemberi, butuh keterangan yang bersangkutan. Jadi, untuk membuktikan perbuatan terdakwa sudah cukup,” kata jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/7).

Keterangan Hasto sebelumnya ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK. Namun Ronald menerangkan tidak lantas semua saksi di proses penyidikan dipanggil ke muka persidangan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah merasa cukup terhadap keterangan saksi-saksi lain untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Wahyu dan Agustiani selaku penerima suap dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Keterangan Hasto sebelumnya ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK. Namun Ronald menerangkan tidak lantas semua saksi di proses penyidikan dipanggil ke muka persidangan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah merasa cukup terhadap keterangan saksi-saksi lain untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Wahyu dan Agustiani selaku penerima suap dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

(cnn)

Komentar