Simak Infonya 21 November 2022 ! Kemnaker Bakal Umumkan Kenaikan Upah Minimum 2023, Besarannya….?

JurnalPatrolinews – Jakarta,- Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menerangkan, kenaikan upah minimum untuk tahun 2023 bakal diumumkan pada 21 November 2022 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, meski begitu Ia enggan memberikan bocoran soal berapa besarannya.

 “Tunggu sajalah batas pengumumannya (kenaikan upah), tidak tahu juga (berapa kenaikannya), kan gubernur yang menetapkan,” kata Indah kepada rekan media, dikutip Rabu (16/11/2022).

Sebelumnya Kemnaker juga sudah melakukan penyetoran aspirasi dari pihak serikat buruh, dan asosiasi pengusaha untuk meminta pendapat tentang kenaikan upah. Bahkan meminta data BPS (Badan Pusat Statistik) untuk mengukur kondisi ekonomi makro Indonesia. Namun semua itu hanya diteruskan kepada gubernur .

 “Maunya memang bagaimana, (Kemnaker hanya meneruskan),” lanjut Indah.

Seperti diketahui antara para pekerja dan pengusaha punya tuntutan berbeda dalam hal besaran kenaikan upah. Para pengusaha meminta kenaikan upah yang rendah, sedangkan pekerja realistis berharap upah tersebut bisa naik mengikuti biaya hidup yang meningkat.

Komentar