Situs yang Diduga Judi Online Terdaftar di PSE, Begini Penjelasan Kominfo

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara terkait tudingan yang menyebutkan pemerintah justru meloloskan website judi online yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sementara aplikasi seperti PayPal hingga Steam justru diblokir lantaran belum mendaftar sebagai PSE.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan bahwa website-website yang terdaftar sebagai PSE bukanlah sebuah platform judi online, melainkan sebuah aplikasi permainan.

Hal tersebut dapat dipastikan setelah pemerintah membuka situs tersebut dan mendownload langsung aplikasi yang dituduhkan masyarakat sebagai judi online.

“Saya sudah dapat laporan itu, ada yang namanya Domino itu permainan. Jadi permainan bukan judi, silahkan download kita bisa bermain itu membeli koin kok. Jadi terima kasih juga masyarakat yang, tapi yang kemarin kami cek itu permainan kartu domino permainan online,” ujar dia dalam Konferensi pers secara virtual, Minggu (31/7/2022).

Seperti diketahui, terdapat beberapa situs yang diduga sebagai platform judi online mendapatkan izin PSE dari Kominfo. Salah satunya yakni seperti Domino Qiu Qiu. Kebijakan itu pun lantas membuat para netizen bereaksi.

Komentar