Soal Tanah di IKN, Investor Berhak Pakai Lahan Sampai 180 Tahun, Otorita: Masih Sesuai Rencana

JurnalPatroliNews – Jakarta – Investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diiming-imingi masa hak guna lahan yang panjang hingga lebih dari 100 tahun. Pemerintah sudah membuka peluang pemberian kepemilikan hak guna dalam waktu lama agar para investor tertarik menanamkan modalnya di ibu kota anyar.

Belakangan, pemerintah juga mengusulkan Revisi Undang-Undang IKN sejalan dengan kelonggaran itu. “Dengan ketentuan pemberian setelah melalui tahapan evaluasi serta penggunaannya masih sesuai dengan rencana penataan ruang,” ujar Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi IKN, Sidik Pramono, melalui pesan pendek pada Sabtu malam, 3 Desember 2022.

Menurut Sidik, pada prinsipnya, jaminan hak atas tanah dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu. Jaminan jangka waktu hak atas tanah tersebut, Sidik melanjutkan, mencakup tahapan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak.

“Adapun jangka waktunya diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata dia. Kendati demikian, Sidik tidak mendetailkan berapa lama jangka waktu hak atas tanah tersebut diberikan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa sebelumnya menuturkan alasan pemerintah mengusulkan revisi UU IKN. Revisi dilakukan untuk mengakomodasi keinginan investor. Salah satu permintaan investor itu, menurut Suharso, adalah status lahan yang awalnya hanya hak pengelolaan menjadi hak kepemilikan.

“Soal tanah di IKN, para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana orang bisa beli enggak tanah di sana,” kata Suharso di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Desember 2022.

Selain itu, Suharso menyebut revisi UU IKN akan membahas mengenai struktur organisasi, kewenangan, soal pertanahan, struktur pembiayaan. Kemudian, kewenangan kementerian/lembaga bisa dimandatkan langsung ke otorita selaku pengelola IKN.

Bantah UU IKN Cacat

Suharso membantah jika revisi yang dilakukan, ini menjadi indikasi UU IKN cacat. Menurut Suharso, UU IKN sebenarnya bisa berjalan tanpa revisi sekali pun. Namun, ia mengaku, jika UU IKN tetap berjalan tanpa revisi, akan ada aturan turunannya yang bertabrakan dengan UU lain.

“Cuma ada Undang-Undang (di IKN) yang lalu diperintahkan dibuat di PP, Perpres. Kemudian PP dan Perpres dia berhadapan dengan undang-undang (yang sudah ada). Kami menginginkan tidak ada perdebatan kewenangannya,” kata Suharso. Dia tak menjelaskan secara detail UU IKN mana yang kemungkinan bakal bertabrakan dengan UU lainnya.

Insentif untuk Investor IKN versi Kementerian ATR/BPN

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menawarkan insentif perizinan hak guna bangunan (HGB) hingga 80 tahun dan bahkan sampai 160 tahun bagi investor di IKN. “Memang untuk rencananya kita akan berikan satu perizinan bagi investor di sana selama 80 tahun,” kata Menteri Hadi Tjahjanto dalam acara Rilis Indikator Politik yang dikutip di Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.

Hadi mengatakan perizinan HGB selama 80 tahun tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di IKN. HGB selama 80 akan dibagi tiga tahap, yaitu tahap pertama 30 tahun, tahap kedua 30 tahun, dan tahap ketiga 20 tahun sehingga total menjadi 80 tahun.

Dia menjelaskan bahkan perizinan HGB selama 80 tahun tersebut masih bisa diperpanjang lagi hingga 80 tahun selanjutnya apabila dirasa penggunaannya sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Karena HGB 80 tahun itu, apabila masih dimanfaatkan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, kita masih bisa perpanjang lagi sampai 80 tahun lagi, sehingga 160. Namun kita izinkan nanti selama 80 tahun itu yang akan kita berikan kemudahan,” kata Hadi.

Hadi menjelaskan Kementerian ATR/BPN sudah menyelesaikan empat perencanaan wilayah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di IKN yang akan diserahkan pada Otorita IKN untuk segera disahkan. Selanjutnya sebanyak lima wilayah sedang dalam proses RDTR yang ditargetkan selesai pada akhir 2022.

Hadi menegaskan Kementerian ATR/BPN akan memberikan kemudahan perihal pertanahan, tata ruang, dan perizinan usaha di wilayah ibu kota baru yang selanjutnya akan diserahkan pada Otorita IKN. “Semuanya akan kita laksanakan, dan akan kita serahkan pada Kepala Badan Otorita IKN, termasuk RDTR, tata ruang, masalah pertanahan, nanti juga akan kami bantu, dan akan kami serahkan pada Kepala Otorita IKN,” kata Hadi.

Komentar