Sudah Masuk DPO Tapi Melenggang Bebas, Kejagung Minta Imigrasi Tegas, Cabut Paspor Djoko Tjandra

JurnalPatroliNews – Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengklaim telah meminta pihak Imigrasi untuk lebih tegas dalam mengusut terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali pada tahun 1999, Djoko Tjandra.

Nama buronan itu dalam beberapa hari terakhir menjadi pembicaraan karena sudah kembali ada di Indonesia melenggang begitu saja masuk-keluar Indonesia padahal sudah dinyatakan masuk ke daftar pencarian orang (DPO) pada tahun 2009 lalu.

Ia bahkan sempat membuat KTP di Kelurahan Grogol pada 8 Juni lalu untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) kasusnya. Setelah beberapa fakta itu terungkap di Media, Kejagung bergerak dengan menerbitkan status DPO pada buronan itu.

“Jadi red notice yang dimintakan DPO oleh kejaksaan tahun 2009. Sedangkan yang 27 Juni 2020 kemarin itu terkait adanya KTP baru yang terbit tanggal 8 Juni, sehingga kejaksaan meminta kepada imigrasi untuk katakanlah, meminta apabila ada yang bersangkutan sudah dinyatakan DPO oleh kejaksaan, agar kepada yang bersangkutan tidak diberikan peluang dan apabila terbit paspor, paspornya untuk dicabut,” kata Hari di Kejagung, Rabu (15/7).

Kasus ini menimbulkan tanda tanya yang besar karena seorang DPO bisa berkeliaran masuk dan keluar di Indonesia. Namun anehnya, nama Joko Tjandra telah terhapus dari sistem basis data red notice terhitung sejak tahun 2014.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut telah mengantongi ‘surat jalan’ untuk pergi dari Jakarta ke Pontianak. Namun, Boyamin tidak menyebut siapa institusi yang mengeluarkan surat jalan buronan itu.

Selain itu, Djoko Tjandra diketahui membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Pembuatan paspor dilakukan pada 23 Juni 2020. Data itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Ditjen Imigrasi pada 13 Juli 2020. Karenanya, Hari mengklaim Kejagung akan mengusut kasus ini.

“Tim eksekutor mencari dan berusaha menemukan keberadaan yang bersangkutan secepat mungkin segera ditangkap untuk melaksanakan putusan MA. Jadi semua info yang didapat tim eksekutor sangat berharga dan itu nanti kami akan kami telusuri,” jelas Hari.

(lk/*)

Komentar