Tapi Tidak Ditahan, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Garuda Indonesia, Diapresiasi KPK

Dia mengatakan upaya penahanan tidak dilakukan karena para tersangka sedang menjalani masa tahanan terkait kasus korupsi yang ditangani KPK.

“Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah mengumumkan tiga tersangka dalam perkara pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan Pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia, yakni Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.

Komentar