Peserta sosialisasi juga mendengarkan pemaparan dari Kasubdit Kawasan Tertentu (Waster) Ditpamobvit, AKBP Fauzi Ahmad, tentang Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) sebagai aspek legalitas dalam pengamanan Obvitnas dan Obster. Penerapan SMP, yang sejalan dengan Peraturan Kapolri No. 24 Tahun 2007, bertujuan agar perusahaan-perusahaan mampu mengantisipasi, mendeteksi, dan menghadapi berbagai Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan (AGHT).
Dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Penjagaan, Patroli, dan Penyidikan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Balikpapan, I Komang Budiawan, menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu cara PHKT untuk menjaga keselamatan dan keamanan area operasi serta melindungi lingkungan dan masyarakat. “Sosialisasi ini diharapkan membangun komunikasi dengan pemangku kepentingan, bahwa dalam kinerjanya PHKT selalu mengedepankan aspek Health, Safety, Security, and Environment atau HSSE,” tuturnya.
PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) berada di bawah Subholding Upstream Regional 3 yang dinakhodai PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dalam menjalankan pengelolaan operasi dan bisnis hulu migas sesuai prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Melalui kerja sama dengan SKK Migas, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) bersama anak perusahaan dan afiliasi PHI lainnya terus melakukan beragam inovasi dan aplikasi teknologi dalam menghasilkan energi yang selamat, efisien, handal, patuh, dan ramah lingkungan demi mewujudkan #EnergiKalimantanUntukIndonesia. Informasi lebih lanjut tentang PHI tersedia di https://phi.pertamina.com.
Komentar