Tunggu Realisasi Sampai Desember, OJK Bakal Merger Paksa Bank Kurang Modal Inti

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi opsi merger paksa bagi bank yang belum memenuhi modal inti Rp 3 triliun. Namun Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan kalau kondisi tersebut adalah kondisi terakhir dan terpaksa.

“Hal itu dilakukan kalau kondisi terakhir dan terpaksa, tapi kami berupaya bank-bank bisa penuhi karena Rp 3 T tidak banyak,” kata Slamet kepada rekan media.

Slamet juga mengungkapkan kalau masih menunggu realisasi pada November dan Desember, sehingga tidak perlu dibicarakan saat ini karena masih awal.

“Merger itu akan dilakukan kalau terpaksa, namun akan kita bicarakan dahulu dan kalau memang dipaksa itu dalam rangka menjaga stabilitas perbankan dan memperkuat competitiveness,” tegas Slamet.

Sebelumnya, OJK sudah menyiapkan sejumlah skenario jika modal inti tak kunjung terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan. Setidaknya, ada tiga opsi yang bisa ditempuh.

“Opsi yang tersedia diantaranya, merger paksa, penurunan grade dari bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), hingga likuidasi sukarela,” ujar Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Dian Eliana Rae.

Komentar