Usai Perpres Jokowi Terbit, BPH Migas Revisi Aturan Distribusi Solar Premium

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas sedang merevisi aturan distribusi solar hingga premium. Revisi dilakukan usai Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistrusian, dan Harga Jual Eceran Eceran BBM pada 3 Agustus 2021.

“Segera, sedang disiapkan,” kata Direktur Bahan Bakar Minyak, BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak, saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 15 Agustus 2021.

Saat ini, aturan tersebut diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penugasan Badan Usaha untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Aturan ini yang sedang direvisi.

Sesuai ketentuan, kata Alfon, berbagai prosedur tentu akan dilakukan sebelum aturan baru terbit, seperti sidang komite, public hearing, hingga harmoniasi. Berbagai ketentuan akan diatur, termasuk soal anak perusahaan badan usaha yang tertuang di Perpres 69.

Adapun Perpres ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 3 Agustus 2021. Ini adalah perubahan kedua dari Perpres 191 Tahun 2014 yang diteken Jokowi pada 13 Desember 2014. Perubahan pertama dilakukan Jokowi pada 24 Mei 2018 lewat Perpres 43 Tahun 2018.

Salah satu perubahan terjadi menyangkut anak perusahaan badan usaha yang dapat penugasan mendistribusikan BBM. Salah satunya di Pasal 8.

Di aturan lama, penyediaan dan distribusi BBM Tertentu seperti minyak tanah (Kerosene) dan solar (Gas Oil), maupun BBM Khusus Penugasan (Premium) bisa dilakakukan badan usaha. Caranya bisa penunjukkan langsung atau seleksi.

Di aturan baru, beleid ini tidak berubah. Tapi ada tambahan lima ayat pada Pasal 8A, di mana penunjukan langsung bisa diberikan kepada anak usaha dari badan usaha tersebut. Syaratnya kepemilikan saham badan usaha induk lebih dari 50 persen dan punya Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.

Selain BPH Migas, Alfon menyebut penyesuan aturan juga sedang dilakukan Kementerian ESDM. Aturan turunan ini yang kini sedang ditunggu PT Pertamina (persero) sebagai salah satu badan usaha.

Sehingga, Pertamina belum bisa mengkonfirmasi apakah akan ada perubahan harga minyak tanah, solar, dan premium usai terbitnya Perpres 69 ini. Pertamina hanya menyampaikan sebegai badan usaha akan melaksanakan Perpres baru ini setelah peraturan turunannnya terbit.

“Kami masih menunggu aturan turunan yang lebih teknis,” kata Sekretaris Perusahaan Commercial and Trading Subholding PT Pertamina Patra Niaga, Putut Adriatno saat dihubungi di hari yang sama.

(*/lk)

Komentar