Wamenkop Ajak Inkopontren Besarkan Ponpes dan Badan Usaha Lewat Koperasi

“Padahal, konstitusi kita, UUD 1945, mengamanatkan dengan jelas bahwa badan usaha koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional,” ucap Wamenkop Ferry.

Untuk itu, Wamenkop memaparkan beberapa langkah strategis dan mendasar yang sudah dilakukan Kemenkop.

Kemenkop sudah menyampaikan kepada Presiden RI soal pengampunan dan penghapusan hutang dengan hapus buku dan hapus tagih Kredit Usaha Tani (KUT) yang menjerat banyak petani dan nelayan di seluruh Indonesia.

Kemudian, ucap Wamenkop, paling lambat Maret 2025, proses di badan legislasi sudah berjalan terkait UU Perkoperasian yang baru. “UU Perkoperasian yang terakhir itu tahun 1992. Jadi, sudah sangat terlalu lama, sudah sangat ketinggalan jaman, dan sudah tidak elevan lagi,” ucap Wamenkop.

Wamenkop meyakini dengan adanya UU Perkoperasian yang baru ini, akan mampu membangkitkan dan melindungi koperasi supaya bisa tumbuh besar dan berkembang.

Selanjutnya sudah dikeluarkan Peraturan Presiden tentang skema penyaluran pupuk bersubsidi. “Sekarang, koperasi bisa ikut menyalurkan pupuk bersubsidi, supaya pupuk bisa langsung sampai kepada petani-petani di Indonesia,” kata Wamenkop.

Komentar