Wamenkop menjelaskan, jika yang lalu penyaluran pupuknya itu harus lewat distributor di tingkat provinsi, harus lewat distributor di tingkat kabupaten dan kota, tapi sekarang dengan Perpes yang baru penyaluran pupuk itu bisa langsung mendekati dengan petani. “Dan koperasi terlibat dalam penyaluran pupuk itu sendiri,” kata Wamenkop.
Selanjutnya, di DPR sudah disahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang (UU), di mana sekarang koperasi boleh mengelola tambang-tambang dan mineral di Indonesia. “Kalau kemarin-kemarin koperasi tidak boleh mengelola tambang,” kata Wamenkop.
Dengan begitu, bagi Wamenkop, saat ini koperasi akan punya kesempatan yang sama dengan badan usaha yang lain dan itu akan bisa memperbesar volume usaha kegiatan koperasi.
“Seiring dengan target kami yakni jumlah partisipasi anggota koperasinya akan tambah, aset koperasi yang juga akan bertambah, hingga kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto juga akan tambah,” ujar Wamenkop.
Komentar