JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, yang kerap disapa Zulhas, mengungkapkan bahwa barang impor masih merajalela di pasar domestik, meskipun pemerintah telah berkali-kali merevisi Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Sebetulnya sih banjir impor ini belum ada perubahan ya, bukan baru banjirnya sekarang. Tapi memang dari awal banjir belum ada perubahannya,” kata Zulhas kepada wartawan di kantornya, Selasa (9/7/2024).
Zulhas menyoroti bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan revisi ketiga dari Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, terkesan terburu-buru sehingga belum mampu mengatasi masalah impor.
“Dari dulu, impor barang sudah membanjiri pasar dan kita berharap perubahan dengan revisi Permendag 7/2024, namun ternyata tetap tidak ada perubahan,” jelasnya.
Zulhas juga menegaskan bahwa dia bukan pihak yang bertanggung jawab atas perubahan aturan impor tersebut. Menurutnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perdagangan, adalah yang menyetujui perubahan tersebut.
“Itu bukan saya. Saat itu saya berada di luar negeri. Pada pukul 02.00 pagi waktu Peru, saya mendapat telepon dari Jakarta. Pak Menko bilang, ada 26 ribu kontainer barang menumpuk di pelabuhan Tanjung Priok. Akhirnya diadakan rapat darurat yang dipimpin oleh presiden, dan diputuskan bahwa Permendag 7/2024 harus segera diganti menjadi Permendag 8/2024. Saat itu saya tidak ada, yang ikut rapat adalah Pak Menko, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan lainnya,” paparnya.
“Saya berada di luar negeri, pada pukul 02.00 pagi saya dibangunkan. Pak Menko bilang, ‘Kalau Pak Zul tidak tanda tangan, maka saya yang akan melakukannya.’ Karena saat itu Pak Menko Perekonomian bertindak sebagai Plt Mendag. Saya bilang, ‘Pak, saya menterinya, masa Bapak yang tanda tangan’,” tambahnya.
Protes terhadap Permendag 8/2024 tidak hanya datang dari pelaku usaha Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), tetapi juga dari serikat buruh industri TPT yang menilai aturan ini sebagai penyebab penutupan pabrik-pabrik tekstil dan gelombang PHK.
Dengan revisi ini, aturan impor dilonggarkan. Syarat Pertimbangan Teknis (Pertek) tidak lagi diperlukan untuk memperoleh Persetujuan Impor (PI).
Perubahan ini dilakukan karena penumpukan kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, yang disebabkan oleh efek domino dari pemberlakuan Pertek oleh aturan impor Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Komentar