Aturan Terbaru PPKM Darurat di Bali: Sektor Non-esensial 100% WFH

JurnalPatroliNews Denpasar – Peraturan mengenai PPKM darurat di Bali mengalami perubahan. Salah satunya sektor non-esensial wajib 100 persen work from home (WFH).

Bali melakukan perubahan terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, khususnya pada angka 1 huruf b dan huruf k. Perubahan dilakukan dengan menerbitkan SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penegasan Batas Jam Operasional.

Poin angka 1 huruf b ketentuan diubah agar pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial ditutup atau diberlakukan 100 persen work from home (WFH). Sementara itu, huruf k ketentuan diubah menjadi pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat.

“Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali,” kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/07).

Perubahan ketentuan tersebut dilakukan guna menyikapi perkembangan di lapangan serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021. Inmendagri itu merupakan perubahan ketiga dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dewa Indra menjelaskan pihaknya telah menerbitkan SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penegasan Batas Jam Operasional. SE itu diterbitkan setelah Gubernur Bali Wayan Koster melaksanakan rapat dengan Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Wali Kota Denpasar, Sekda Kabupaten Badung, dan sebagainya.

“Edaran ini mulai berlaku pada hari Sabtu, tanggal 10 Juli 2021, sampai dengan Selasa, tanggal 20 Juli 2021,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali itu.

Selain itu, mulai Minggu (11/07) TNI, Polda Bali, beserta Satgas Penegakan Hukum akan melaksanakan operasi disiplin guna menindaklanjuti SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021.

“Bagi sektor non-esensial yang masih buka atau melanggar SE tersebut, akan diambil tindakan tegas, yakni penyegelan atau penutupan oleh satgas yang beranggotakan personel kepolisian, TNI, kejati, dan Satpol PP. Untuk itu, saya mengimbau masyarakat yang berhubungan dengan sektor non-esensial untuk menutup kantor, toko, dan sebagainya,” tegasnya.

Berbagai sektor non-esensial tersebut, seperti toko pakaian, toko sepatu, seluler, toko peralatan rumah tangga, dan yang sejenis. Termasuk dealer kendaraan, kantor-kantor swasta, kantor organisasi kemasyarakatan, kantor pemerintah provinsi, kabupaten, kota, hingga kantor desa dan koperasi yang tidak melayani kebutuhan pokok.

“Kantor-kantor yang tidak termasuk esensial agar ditutup, menjalankan WFH, karyawannya bekerja dari rumah. Saya tegaskan sekali lagi, jika melanggar, akan disegel dan jika kembali melanggar, mohon maaf, akan dikenai tindakan hukum,” tambahnya.

Dewa Indra berharap upaya penegakan disiplin bisa mengendalikan pandemi COVID-19 di Bali, yang trennya belakangan meningkat.

“Dua hari yang lalu pertumbuhan kasus mencapai 577 orang positif, lalu kemarin 674 orang positif. Tekanan kepada RS meningkat, ini tentu jadi perhatian dan keprihatinan kita bersama. Untuk itu satgas memandang perlu untuk mengambil tindakan yang lebih tegas lagi,” ujarnya.

“Ini adalah keadaan darurat, yang artinya memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat. Mohon kebijakan ini tidak dikaitkan dengan hal lain di luar substansi perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” kata dia.

(*/TiR).-

Komentar