“Pendaftaran merek dan KI akan memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek atau KI tersebut. Hal ini akan meningkatkan nilai ekonomi produk sehingga dapat meningkatkan pendapatan para pelaku UMKM itu sendiri. Selain itu pendaftaran merk dan KI pula dapat mencegah pemalsuan atau peniruan,” jelas Kakanwil Pramella.
Dipaparkan Kakanwil Pamella, IG dapat membantu produk lokal Buleleng untuk bersaing di pasar global.
“IG dapat menjadi identitas geografis yang menunjukkan asal usul produk dan kualitasnya, hal ini akan membantu produk lokal Buleleng untuk bersaing di pasar global,” tandasnya.
Usai mendengar penjelasan Kanwil KemenkumHAM Bali, Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana mengapresiasi kesiapan Kanwil Kemenkumham Bali dalam membantu Pemkab Buleleng dalam hal pelindungan KI. Pj Bupati Lihadnyana berharap dengan kerjasama ini, produk-produk lokal Buleleng dapat terlindungi dan lebih dikenal luas oleh masyarakat.
“Kami berharap produk-produk lokal Buleleng dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing di pasar global,” tandas Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana.
Komentar