JurnalPatroliNews – Singaraja,– Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian serius pemerintah ditengah maraknya kasus Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) atau Agent ilegal.
Menyikapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Bali menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI di Buleleng.
Bertempat di Aula SMA Negeri 3 Singaraja, sosialisasi yang melibatkan 50 Mahasiswa dari Kampus Mediterannean Singaraja ini dibuka langsung oleh Sekretaris Disnaker Nyoman Suarjana dan dilanjutkan dengan pemaparan sosialisasi dari BP3MI Provinsi Bali dan Disnaker Buleleng
Ditemu usai membuka kegiatan, Sekretaris Disnaker Buleleng Nyoman Suarjana menekankan kepada para peserta yang nantinya berkeinginan menjadi PMI khususnya di Buleleng agar jangan terlalu percaya pada LPK atau agent pemberangkatan kerja yang memberikan informasi pekerjaan di luar negeri.
Agar terhindar dari kasus penipuan, pihaknya meminta untuk dikoordinasikan dulu kepada Disnaker Buleleng agar ke depan korban PMI ilegal bisa ditekan semaksimal mungkin.
“Ketika ada agent yang menjanjikan terkait keberangkatan keluar negeri minimal dikoordinasikan dahulu kepada kami. Sehingga, kita tau agent mana saja yang sudah pernah memberangkatkan calon PMI ke luar negeri,” tegasnya.
Komentar