JurnalPatroliNews – Manado,- Pesta Demokrasi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2024 mendatang berpotensi menghadirkan calon tunggal.
Demikian dikatakan Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi Manado Ferry Liando, Jumat (28/4/2023).
Menurutnya, jika yang diprediksi menjadi kenyataan, sejatinya tidak menjadi masalah karena hal tersebut diijinkan oleh Undang-Undang Pemilu.
Dalam analisanya, Ferry Liando mulanya menuturkan bahwa jika akan terjadi kompetisi, maka Pilpres 2024 tidak akan lebih dari empat pasangan calon.
Hal itu disebabkan oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, dimana ada pasal yang menyatakan Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR RI sebelumnya.
Jika mengacu pada ketentuan tersebut hanyalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memenuhi syarat untuk mengajukan pasangan Capres dan Cawapres tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain.
Sebab pada hasil Pemilu 2019, perolehan kursi PDIP diatas 20 persen dari total jumlah kursi di DPR RI.
Namun demikian, berapa banyak pasangan Capres dan Cawapres sangat ditentukan oleh kesepkatan Parpol saat ini.
Koalisi NasDem, Demokrat dan PKS sampai saat ini belum diikrarkan sebagai koalisi sah karena belum ada kesepakatan soal Calon Wakil Presiden mendampingi Anies Baswedan.
“Jadi bukan tidak mungkin koalisi 3 Parpol itu akan bubar,” kata Liando
Demikian dengan koalisi Golkar, PAN dan PPP, dimana sudah ada indikasi telah bubar meski belum resmi diumumkan.
Komentar