Gagasan Bersejarah Wayan Koster Percepat Kemajuan Bali
JurnalPatroliNews.co.id – Denpasar,- Gubernur Bali, DR Ir I Wayan Koster, MM, menerima dokumen UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dari Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Minggu (Redite Kliwon, Sungsang) 23 Juli 2023 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Penyerahan dokumen UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali disaksikan secara langsung oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Anggota DPR RI Dapil Bali yaitu, I Made Urip, IGN Kesuma Kelakan, I Nyoman Parta, I Wayan Sudirta, A.A Bagus Adhi Mahendra Putra dan Gde Sumarjaya Linggih, serta disaksikan oleh Anggota DPD RI Dapil Bali, Made Mangku Pastika bersama Anak Agung Gde Agung, Pimpinan dan Anggota DPRD Bali, Bupati/Walikota bersama Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, hingga Majelis Desa Adat Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali, dan Forum Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Bali.
Gubernur Koster dalam sambutannya menyampaikan, “Kami mewakili Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali dan masyarakat Bali mengucapkan terimakasih yang tulus kepada Ketua Komisi II DPR RI, Bapak Ahmad Doli Kurnia Tanjung atas diserahkannya dokumen UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.”
Keluarnya UU Provinsi Bali berawal dari gagasan Wayan Koster ketika menjadi Gubernur Bali. “Saat itu, saya harus membuat Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali yang harus berpedoman pada dasar pembentukan UU untuk Provinsi Bali, ternyata baru ketahuan ada UU yang sebenarnya sudah tidak berlaku dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, karena UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dengan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS),” papar Gubernur Koster.
Untuk itulah, Gubernur Koster mengawali perjuangan UU Provinsi Bali diantaranya dengan menyerahkan Rancang Undang Undang (RUU) Provinsi Bali kepada : 1) Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI, pada 26 November 2019; 2) Ketua DPD RI dan Pimpinan Komite I DPD RI, pada Selasa, 26 November 2019; 3) Menteri Dalam Negeri RI, pada Kamis, 5 Desember 2019; 4) Menteri Hukum dan HAM RI, pada Kamis, 5 Desember 2019; 5) Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI, pada Jumat, 7 Februari 2020.
Usai Pandemi COVID – 19, Gubernur Koster melakukan pembahasan UU Provinsi Bali, pada : 1) Kunjungan Kerja Panja RUU Tentang Provinsi Bali dari Komisi II DPR RI, pada Minggu, 19 Maret 2023; 2) Rapat Koordinasi bersama Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali, pada Minggu, 26 Maret 2023; 3) Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, pada Senin, 27 Maret 2023. Saya mengajak Anggota Komisi II DPR RI Daerah Pemilihan Bali untuk membahas RUU Provinsi Bali, diantaranya yaitu: anggota Fraksi Golkar (A.A Bagus Adhi Mahendra Putra) dan anggota Fraksi PDI Perjuangan (IGN Kesuma Kelakan, I Nyoman Parta, dan I Ketut Kariyasa Adnyana).
Komentar