Kemudian diputuskan dalam Rapat Pleno Komisi II DPR RI untuk Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Tentang Provinsi Bali, pada Rabu, 29 Maret 2023 dan dalam Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan IV DPR RI Tahun Sidang 2022-2023 dilaksanakan Pengambilan KKeputusan RUU Provinsi Bali menjadi UU Provinsi Bali, pada Selasa, 4 April 2023.
“UU Provinsi Bali menjadi penanda kemajuan bagi Provinsi Bali yang bersejarah, monumental berkat kerja keras Kita semua yang mendapat dukungan penuh dari seluruh Pimpinan Majelis Umat Beragama di Provinsi Bali, Akademisi, Rektor, dan Seniman dan Budayawan,” jelas Gubernur Koster lagi.
UU Provinsi Bali, ungkap Gubernur Koster, mengakui keberadaan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali, serta memberikan pengakuan terhadap keberadaan Desa Adat dan Subak. Selanjutnya dalam Undang – Undang Provinsi Bali ada ketentuan yang mengatur sumber pendanaan khususnya di Pasal 8, yang Pertama, diberikan sumber pendanaan bahwa Pemerintah Pusat dapat mendukung pendanaan untuk memajukan dan memperkuat kebudayaan, Desa Adat, dan Subak yang harus diatur dalam Peraturan Daerah; Kedua, Pemerintah Provinsi Bali diberikan kewenangan untuk : 1) Menyusun Peraturan Daerah untuk melakukan pungutan bagi wisatawan asing; 2) Menyusun Peraturan Daerah untuk mengatur kontribusi bagi Badan Usaha Pemerintah maupun Pemerintah Daerah serta perseorangan untuk berkontribusi terhadap lingkungan, alam, dan budaya Bali; dan 3) Menyusun Peraturan Daerah untuk mengkoordinasikan penggunaan Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Sebagai pelaksanaan dari pada UU Provinsi Bali, tidak ada satupun amanat di dalamnya yang harus diatur dalam Peraturan Pemerintah, namun secara langsung harus diatur dalam Peraturan Daerah. “Jadi sesuai amanat UU Provinsi Bali, Kami telah menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, dan Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan,” ungkap Gubernur asal Sembiran, Buleleng itu.
Kata dia, ketiga Raperda ini mendapat dukungan penuh dari Kementrian Dalam Negeri RI dengan tujuan ketiga Raperda ini akan menjadi sumber keuangan bagi Pemerintah Provinsi Bali. Mudah – mudahan semuanya berjalan dengan lancar dan Pemerintah Provinsi Bali kedepan akan memiliki sumber pendanaan yang lebih memadai untuk melakukan percepatan pembangunan yang berkaitan dengan penguatan adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal sebagai basis pembangunan Bali serta pembangunan infrastruktur.
Ketua Komisi II DPR RI, Bapak Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, karena dari 20 Provinsi di Indonesia, draf RUU Provinsi Bali yang pertama kali masuk di Komisi II DPR RI, namun dibahasnya paling akhir untuk mendapatkan hasil yang terbaik. Kini Undang – Undang Provinsi Bali menjadi satu – satunya Undang – Undang yang memiliki kejelasan terhadap pendanaan yang tertuang dalam Pasal 8. Karena itu, Saya berharap pada tahun 2025 wajah Bali sudah berubah dari yang baik menjadi lebih baik, salah satunya dibidang infrastruktur guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Bali menjadi andalan Kita (Negara Republik Indonesia, red) di dalam negeri dan di luar negeri. Dengan keluarnya Undang – Undang Provinsi Bali, diharapkan UU ini menjadi proteksi bagi masyarakat dunia yang datang agar tetap menjaga kelestarian kebudayaan dan adat istiadat di Bali,” ucap Kurnia Tanjung.
Diakhir sambutannya, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Bali, Wayan Koster dan seluruh anggota DPR RI hingga DPD RI Dapil Bali. “Selamat juga kepada masyarakat Bali yang sudah mempunyai Undang – Undang Provinsi Bali agar Bali bisa melompat lebih jauh dan cepat maju demi kebaikan masyarakat Bali serta Bangsa Indonesia,” pungkas Kurnia Tanjung.
Komentar