Gubernur Bali Wayan Koster Warning Wisatawan Asing Patuhi Aturan

Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi 5 WNA Melanggar Hukum

JurnalPatroliNews – Denpasar,– Gubernur Bali DR Ir I Wayan Koster, MM, memberi peringatan keras kepada seluruh WNA yang mengunjungi Bali agar mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Bali, sesuai dengan citra pariwisata Bali yang menekankan pariwisata budaya dan quality tourism.

“Mengingat pariwisata Bali dikelola berdasarkan budaya, berorientasi kepada kualitas dan bermartabat, kami memberikan warning kepada wisatawan yang ingin berkunjung ke Bali untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia pada umumnya, dan Bali pada khususnya,” tegas Gubernur Koster saat konferensi pers bersama Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, dan Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Aula Kantor Kemenkumham Wilayah Bali, Denpasar, Minggu (12/3/2023) siang.

Penegasan ini disampaikan Gubernur Koster menyikapi pelanggaran yang banyak dilakukan WNA di Bali, terutama WNA Rusia.

Bersama WNA Rusia, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai, mengamankan 4 WNA lainnya dari Nigeria.

Gubernur Koster mengungkapkan bahwa empat dari kelima WNA yang dideportasi berkebangsaan Nigeria melakukan overstay dan melakukan kejahatan ekonomi khusus, yakni menjalankan bisnis perdagangan aset kripto.

“Keempat warga negara Nigeria yang ditampilkan dalam konferensi pers ini melakukan overstay izin tinggal mereka lebih dari 60 hari di Bali. Selain overstay, ada yang melakukan kejahatan ekonomi, main kripto money,” ungkap Gubernur Koster.

Sementara, seorang WN Rusia dengan inisial IZ, melakukan pelanggaran dengan bekerja sebagai pelatih tenis dengan menggunakan visa on arrival.

“Seorang lagi, WN Rusia atas nama IZ, kasusnya itu adalah dengan menjadi pelatih tenis menggunakan izin tinggal kunjungan,” sebut Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu.

Bagaimana sikap Pemprov Bali? Gubernur Koster menyatakan bahwa Pemprov Bali berkolaborasi dengan Kepolisian dan Imigrasi, telah membentuk tim terpadu yang ditugaskan untuk melakukan operasi gabungan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran.

“Kami telah membentuk tim terpadu untuk melakukan operasi gabungan secara bersama-sama di seluruh wilayah Bali, khususnya di Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Gianyar, karena kasus (pelanggaran WNA) banyak di situ, dan banyak orang asing juga di situ. Tetapi, semuanya perlu kita lakukan secara berhati-hati, agar tidak kontraproduktif dengan upaya kita membangkitkan pariwisata dan perekonomian Bali,” ujar Gubernur Koster.

Komentar