Gubernur Bali Wayan Koster Warning Wisatawan Asing Patuhi Aturan

Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng itu menegaskkan bahwa pihaknya telah bersurat kepada Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Luar Negeri untuk mencabut pemberian visa on arrival bagi WN Rusia dan Ukraina yang akan berkunjung ke Bali, yang meninggalkan kedua negara tersebut untuk menghindari perang dan melakukan pelanggaran di negara yang mereka datangi.

“Kami sudah bersurat kepada Bapak Menkumham dengan tebusan kepada Menlu untuk mencabut visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali, karena dua negara ini lagi perang, sehingga tak nyaman di negaranya, dan banyak ramai-ramai datang ke Bali. Termasuk mereka yang tidak berwisata, juga ke Bali untuk mencari kenyamanan dan bekerja,” jelas Gubernur Koster.

Ke depan, Gubernur Koster berharap, turis yang hendak berwisata ke Bali agar menggunakan travel agency dan tidak mengendarai sepeda motor seenaknya sendiri.

“Saat ini, banyak dijumpai turis yang jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor tidak memakai baju, helm dan bahkan tidak mempunyai SIM. Itu harus ditindak tegas,” pungkas Gubernur Koster.

Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, menyatakan bahwa dengan tindakan tegas terhadap para WNA yang melanggar aturan itu membuktikan bahwa Imigrasi terus intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing di Bali.

“Hal ini menunjukkan, bahwa selama ini Imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing dan pada hari ini kita menunjukkan, bahwa ada beberapa orang asing yang sudah dan akan dideportasi,” kata Kakanwil Anggiat Napitupulu.

Kakanwil Anggiat Napitupulu menceritakan bahwa untuk kasus pertama, Tim Patroli Darat Keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil mengamankan 1 WNA asal Rusia berinisial IZ, 29. Penangkapan IZ berawal dari informasi yang didapatkan Tim Inteldakim mengenai aktivitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara, 3 Maret 2023.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di daerah Kuta Utara,” paparnya.

Kemudian, untuk kasus kedua, Tim Patroli Darat Keimigrasian dari Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota TIM PORA berhasil menangkap 4 WNA asal Nigeria berinisial SMR, 33; COO, 25; KMU, 31; dan CMI, 31, yang diketahui tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan atau overstay.

Oleh karena itu, tegas Kakanwil Anggiat Napitupulu, jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan gencar melakukan Patroli Keimigrasian.

“Kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis, agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi,” tandasnya.

Komentar