Lebih jauh Ny. Putri Koster bertutur tentang semangat kebersamaan para perajin tradisional Bali di jaman dulu. Disebutkan olehnya, jaman dulu seorang perajin tak mempermasalahkan ketika hasil karya mereka ditiru karena prinsipnya adalah sejahtera bersama.
“Tapi itu dulu, sekarang tak bisa lagi seperti itu. Karena faktanya perajin kita banyak dirugikan oleh tindakan meniru yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain merugikan secara ekonomi, pengalaman menunjukkan bahwa perajin juga rentan tertimpa masalah hukum karena kekurangpahaman mereka terhadap HAKI. Perempuan yang akrab disapa Bunda ini lantas mencontohkan kejadian yang menimpa motif kerajinan logam.
Guna mencegah kejadian itu, Ny. Putri Koster mengingatkan perajin Bali dan pelaku IKM agar mengikuti arus dan tuntutan yang berkembang.
“Harus proaktif mendaftarkan hak cipta, selain itu juga harus proaktif dalam memasarkan produknya pada platform digital, dimana saat ini Pemerintah telah bekerjasama dengan salah satu platform digital yaitu Balimall.id dalam pemasaran produk kerajinan,” dorongnya.
Dalam momentum tersebut juga menghadirkan narasumber lainnya yaitu Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi UU Cipta Kerja Tina Talisa. Ia menyampaikan bahwa setelah UU Cipta Kerja disahkan, sudah tidak diterbitkan lagi SIUP, TDP dan SKU, dimana saat ini pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB.
NIB merupakan nomor identitas pelaku usaha, yang membuat usaha terjamin legalitasnya dan juga dapat menambah peluang usaha. Pengurusan NIB dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses melalui ponsel ataupun komputer.
Dengan mempermudah izin usaha ini, diharapkan masyarakat dapat mendaftarkan usahanya, sehingga UMKM yang ada di Indonesia memiliki legalitasnya.
Dalam acara tersebut juga menghadirkan keynote speaker yaitu Direktur IKPM, Kemenkominfo RI Septriana Tangkary dan Narasumber lainnya yaitu Yus Sudibya yang merupakan Founder Info Denpasar.
Komentar