Kades Sendang Rejo Dilaporkan Oleh Awak Media, Ketua SMSI Binjai-Langkat: Menghalangi Kerja Awak Media Dapat Dipidana

Atas kejadian itu, kedua awak media yang tidak terima dengan tingkah laku si Kades, langsung meluncur ke Mapolres Binjai untuk membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Binjai dengan Nomor : STTLP/296/V/2024/SPKT POLRES BINJAI/POLDA SUMATRA UTARA.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Binjai-Langkat Siswanto Ihsan SE, mengatakan Keterbukaan informasi publik pada keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik jadi awak media didalam tugasnya dilindungi Undang-undang.

Menurut UU tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran tersebut awak media juga memiliki hak konfirmasi agar beritanya berimbang meberitakan kepada Kepala Desa juga mempunyai hak bantah.

Melihat semua peraturan itu, maka jika terbukti orang yang menghambat dan menghalangi kerja awak media dapat dipidana.

“Sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,”pungkas Ketua Organisasi konstituen Dewan Pers itu.

Sementara itu, saat dilakukan mediasi oleh pihak Polres Binjai melalui unit Pidum Satreskrim Polres Binjai Kades Desa Sendang Rejo Neddi S bersama perangkat Desa meminta maaf kepada salah satu pihak awak media.

“Saya minta maaf, “terang Nedi S selalu Kepala Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara, di ruang mediasi lantai 2 Reskrim Polres Binjai, beberapa hari yang lalu. (**)

Komentar