JurnalPatroliNews – Sulut – Masyarakat Anti Mafia Tanah meminta ATR/BPN SULUT untuk mengkaji kembali sertifikat yang dimiliki oleh PT. Eresindo Resort Indonesia, PT. Bayu Laut dan PT. Bunga Laut yang diduga tidak memiliki warka tanah (alas hak) dan surat pemilikan tanah dari desa (SKPT) karna diduga kuat tidak sesuai dengan aturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Orasinya Stenly Sendow sebagai Kordinator Lapangan menyamakan bahwa Masyarakat Desa Kima Bajo, Minaesa dan Budo menolak setiap kegiatan apapun yang dilakukan oleh PT. Eresindo Resort Indonesia cs diatas lahan milik masyarakat.
Stenly menambahkan bahwa pihaknya Meminta Menteri ATR BPN dan pihak Kanwil BPN Sulut untuk melakukan gelar perkara terkait kepemilikan PT. Eresindo Resort Indonesia cs dengan menghadirkan kedua belah pihak baik PT. Eresindo cs dan pihak masyarakat untuk menguji prosedur pembelian lahan yang diduga tidak sesuai.
Apabila telah terjadi kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat untuk proses ganti rugi harus mengacu pada nilai NJOP saat ini bukan nilai NJOP pada saat pembelian awal. Tegas Stenly
Massa aksi ditemui langsung oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan meminta perwakilan massa aksi untuk menyampaikan aspirasinya secara tertib dan teratur di dalam gedung ATR/BPN SULUT.
Melalui perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa mereka tidak ada niat untuk bermusuhan dengan perusahan dan kami hanya menyangkut ukuran atau luas tanah orang tua kami serta tidak ada bukti jual beli hanya surat pernyataan saja.
Warga menambahkan bahwa Harga tidak sesuai, bukti bayar atau kwitansi tidak ada, Perusahaan melakukan pemalsuan data.
Kami memohon agar selama permintaan kami belum ada realisasi jangan ada anggota TNI ataupun Polri dilokasi sehingga perusahaan tidak menganggap permasalahan sudah selesai. Tegas warga
Bpk. Mukim Hariyono A.Ptnh., MH (Kabid Penetapan Hak) menanggapi dengan penuh antusias akan aspirasi warga.
Nantinya permasalahan ini akan kami tindaklanjuti sesuai apa yang disampaikan oleh Bapak Ibu.
Mukim Hariyono menegaskan agar tidak ada pertikaian agar permasalahan ini ada titik temu dan solusi yang baik.
Terkait surat/dokomen/ukuran laus tanah dan lain-lain akan kami koordinasi dan kami akan cek kebenarannya, Permohonan jangan ada pihak TNI ataupun Polisi di perusahaan tersebut sebenarnya bukan untuk memback up perusahan melainkan untuk menjaga Kamtibmas. Tegas Mukim Hariyono
Adapun yang hadir dalam giat tersebut adalah Lembaga Pemantau Penyakit KKN Pejabat (LP2KKNP) , Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EW-LMND Sulut), Brigade Nusa Utara Indonesia) bersama 150 orang yang mengatasnamakan Komunitas Masyarakat Anti Mafia Tanah Sulut.
Komentar