Polemik Study Tour SMAN 2 Mauk: Kegiatan Batal, Wali Murid Tetap Dibebani Biaya

JurnalPatroliNews – Tangerang – Program Go to Campus (GTC) yang dirancang oleh SMAN 2 Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, kini justru menjadi sumber kontroversi. Kegiatan yang rencananya ditujukan bagi siswa kelas 11 ke Yogyakarta dengan biaya Rp1.900.000 dan kelas 10 ke wilayah Banten seharga Rp900.000 itu resmi dibatalkan, menyusul terbitnya surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang melarang pelaksanaan study tour.

Namun, pembatalan itu rupanya tak serta-merta menghentikan polemik. Orang tua siswa mengaku masih dibebani biaya, bahkan setelah kegiatan tidak jadi dilaksanakan.

Untuk kelas 11, wali murid yang sudah membayar Rp1.900.000 hanya menerima pengembalian sebesar Rp1.400.000. Sisanya Rp500.000,- dipotong dengan alasan yang belum dijelaskan secara terbuka. Hal serupa terjadi pada siswa kelas 10, di mana dana yang dikembalikan hanya Rp500.000 dari total pembayaran Rp900.000, dengan potongan Rp400.000.

Yang lebih mengherankan, muncul bukti baru dari grup WhatsApp kelas yang menunjukkan adanya permintaan pembayaran tambahan sebesar Rp375.000 kepada wali murid yang tidak ikut kegiatan atau belum pernah menyetor sama sekali. Dalam tangkapan layar yang beredar, disebutkan bahwa biaya itu ditujukan untuk “ganti rugi kepada pihak travel.”

Salah satu orang tua siswa, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kekesalannya.

“Dari awal saya memang nggak ikut karena nggak ada uang. Eh, sekarang malah disuruh bayar ganti rugi. Cari duit buat makan sehari-hari aja susah, sekolah negeri kok malah begini,” keluhnya.

Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Tangerang turut angkat bicara. Organisasi ini mencium adanya dugaan pungutan liar dan maladministrasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Kalau tidak ada persetujuan resmi atau dasar hukum yang sah, maka pemotongan atau pungutan itu berpotensi menjadi pungli,” tegas Irawan Sumardi, Ketua Korwil FWJI Kabupaten Tangerang.

Menanggapi masalah ini, FWJI menyatakan telah melaporkan kasus tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Inspektorat, serta Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk ditindaklanjuti secara hukum dan administratif.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait potongan dana maupun kewajiban membayar ganti rugi kepada pihak travel.

Komentar