Lurah Jatikarya Tegaskan Pembangunan Tower Dihentikan Sebelum Kantongi IMB

Jurnalpatrolinews, Kota Bekasi – Terkait pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang berada di RT 001 RW 09 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi yang diduga belum mengotongi izin sudah berjalan di tahap pembangunan.

Lurah Jatikarya Sulatifah angkat bicara bahwa terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum ada dan masih tahap proses perizinan. Dia pun meminta menghentikan kegiatan pembangunan.

“Saya minta kepada pelaksana pembangunan tower, untuk melengkapi persyaratan dahulu, dari mulai lingkungan. Dan surat yang kami keluarkan itu hanya surat pengantar dari Kelurahan bukannya surat izin membangun,” jelas Lurah Sulatifah saat di temui di Kecamatan Jatisampurna.

Sulatifah sebelumnya juga menjelaskan kepada pelaksana (Toro-red) bahwa sebelum ada surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak di bolehkan ada pelaksanaan atau kegiatan.

“Saya sudah memberitahukan sebelum ada IMB tidak boleh di kerjakan,” ungkapnya.

Lurah Jatikarya itu mengatakan adanya kegiatan pembangunan tower baru diketahui dua hari yang lalu, dan sudah meminta untuk dihentikan.

“Saya baru tau dua hari yang lalu, ada kegiatan pekerjaan pembangunan tower dan saya pun sudah menghubungi pelaksana pembangunan tower. Saya bilang tidak boleh ada kegiatan, sebelum ada IMB” tegasnya.

(Cr)

Komentar