Awal Juli Ini, Sebanyak 7 Wilayah di Bali Terapkan PPKM Darurat Level 3

JurnalPatroliNews Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai hari ini. Ada 7 wilayah yang menerapkan PPKM darurat level 3.

“Untuk PPKM darurat kita ada di posisi level 3. Jadi pemberlakuan tutup usaha juga tidak mengikuti level 4 seperti di daerah Pulau Jawa,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Kamis (01/07).

Masa pemberlakuan PPKM darurat di Bali tidak mengikuti aturan sesuai yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Juli. Tetapi Bali mulai memberlakukan PPKM darurat mulai hari Kamis (01/7).

“Kita laksanakan mulai hari ini, tidak menunggu tanggal 3 lagi, kita mulai hari ini,” terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali itu.

Pertimbangan Bali masuk level 3 PPKM darurat karena status Bali yang masih dalam zona oranye. Berbeda dengan di daerah Jawa yang sudah masuk zona merah.

Hanya, dari sembilan kabupaten/kota yang ada, Kabupaten Karangasem dan Tabanan tak ikut dalam penerapan PPKM darurat level 3 tersebut.

“Tapi Bali semua kabupaten (dan) kota masuk zona oranye. Yang masuk dalam kategori level 3 itu kecuali Karangasem (dan Tabanan). Kabupaten/kota yang lain harus menyesuaikan diri dengan apa yang sudah diinstruksikan oleh pusat,” kata dia.

“Jadi tidak masuk yang Karangasem (dan Tabanan). Tapi harapan Pak Gubernur di semua kabupaten/kota melaksanakan pemberlakuan yang sama, tidak ada lagi di satu daerah lemah atau kurang ketat. Karena mobilitas masyarakat Bali bisa ke mana-mana,” paparnya.

Menurut Dewa Dharmadi, pihaknya tidak lagi perlu menyosialisasikan kebijakan tersebut. Sebab, hal ini sudah dalam kondisi darurat. Apalagi pandemi COVID-19 sudah berlangsung selama satu tahun lebih.

“Ini kan pandemi sudah berjalan satu tahun lebih lebih, perkembangan aturan tergantung situasi bahkan saat ini adalah situasi darurat COVID-19. Artinya tidak berkewajiban kita menyosialisasikan lagi, karena masyarakat sudah harus turut mematuhi,” tuturnya.

Menurutnya, PPKM darurat dilaksanakan tidak terlepas dari masyarakat yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan secara konsisten. Ia pun meminta masyarakat, termasuk pelaku usaha, mematuhi protokol kesehatan.

“Kepada para pelaku usaha, kami minta kesadarannya untuk mematuhi protokol kesehatan, ketentuan protokol kesehatan. Untuk batas waktu buka usaha, itu juga harus dipatuhi. Yang masih diizinkan melebihi batas waktu adalah take away,” terangnya.

Dewa Dharmadi menerangkan, pihaknya kini sedang menyusun aturan terkait PPKM darurat dengan merevisi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021. Revisinya bakal menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dari pemerintah pusat.

“Digodok hari ini dan nanti sore dibahas lagi kepada bupati/wali kota oleh Bapak Gubernur. Nanti di sana pembatasan waktunya dipertegas kembali sampai jam berapa. Karena di Surat Edaran (Gubernur Bali Nomor) 08 (tahun 2021) itu kan sampai jam 22.00 Wita untuk Bali, nanti kita lihatlah nanti setelah dibahas bersama-sama dengan kabupaten/kota,” tuturnya.

Berdasarkan dokumen panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM darurat di Jawa-Bali yang didapatkan detikcom, Kamis (1/7/2021), untuk di Bali, PPKM darurat berlaku di Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli.

Selain itu, pemerintah daerah ditargetkan menurunkan tambahan kasus COVID-19 hingga di bawah 10 ribu kasus per hari. Wilayah yang masuk PPKM darurat di Bali wajib memberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau ‘work from home’ untuk sektor non-esensial dan seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara ‘online/daring’.

(*/TiR).-

Komentar