Penginapan Diduga Tak Berizin di Way Huwi Jadi Sorotan Warga dan LSM TEGAR

JurnalPatroliNews – Lampung Selatan – Sebuah bangunan tiga lantai yang beralamat di Jalan Kopiraya No. 25, Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, diduga beroperasi sebagai penginapan tanpa izin resmi. Meski selama ini dikenal sebagai rumah kos dan klinik, aktivitas di lokasi tersebut belakangan mencuat ke permukaan dan memicu kegelisahan warga.

Sorotan publik kian tajam usai penggerebekan oleh warga pada 8 April 2025 lalu, dipicu dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang wanita dan pria berinisial W. Suami sang wanita memimpin langsung aksi tersebut dengan didampingi puluhan warga serta pamong setempat. Namun, upaya penggerebekan itu sempat dihalangi oleh staf penginapan dengan dalih menjaga privasi tamu.

Setelah lebih dari satu jam menunggu, sang wanita akhirnya keluar dari kamar bersama anaknya. Anehnya, pria berinisial W yang diduga sebagai selingkuhan tidak tampak, meski motor yang diduga miliknya masih terparkir di depan penginapan.

Menanggapi kejadian ini, Ketua LSM Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR), Okta Resi Gumantara atau Bung Okta, mendatangi langsung lokasi pada Sabtu (12/4/2025) untuk meminta klarifikasi. Ia didampingi oleh beberapa awak media.

Di lokasi, pihak pengelola yang diwakili oleh staf bernama Reny mengklaim bahwa penginapan tersebut memiliki izin. Namun saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, ia menolak.

“Kalau surat izin sudah ada, tapi tidak bisa saya perlihatkan kecuali kepada dinas terkait,” ujar Reny di ruang kerjanya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan keterbukaan informasi. Bung Okta menyebutkan akan menindaklanjuti persoalan ini ke instansi berwenang.

“Kami akan konfirmasi langsung ke dinas terkait. Bila ternyata izin operasional tidak sesuai atau bahkan tidak ada, kami akan desak penginapan ini untuk ditutup,” tegasnya.

Sejumlah warga pun mengaku heran dengan keberadaan penginapan tersebut yang beroperasi seperti hotel, padahal izinnya hanya sebagai kos-kosan dan klinik.

“Tempat itu izinnya cuma untuk kos dan klinik. Tapi nyatanya dipakai seperti hotel. Waktu kami tanya soal izin ke seseorang yang mengaku manajer, dia malah bilang itu bukan urusannya. Aneh, masa manajer nggak tahu urusan izin?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Informasi serupa juga disampaikan oleh warga lainnya yang menyebut bahwa Kepala Desa setempat pun sempat mempertanyakan perihal izin operasional penginapan tersebut, namun hingga kini belum ada jawaban yang jelas.

Dalam waktu dekat, LSM TEGAR bersama warga berencana menggelar aksi unjuk rasa menuntut ketegasan dari pemerintah daerah untuk menindak pelanggaran izin dan menertibkan operasional penginapan yang diduga ilegal tersebut.

Komentar