Lebih jauh dalam sambutannya, Pj. Gubernur Bali menyampaikan Pemerintah Provinsi Bali, telah berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transparan berkenaan dengan pertanyaan, pandangan, usul dan saran melalui tanya-jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi selama proses pembahasan, untuk tercipta persepsi yang sama dalam pengelolaan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota Dewan, menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang, selanjutnya dengan telah disetujuinya Ranperda kami akan sampaikan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi,” imbuhnya.
Dalam sidang paripurna yang turut dihadiri oleh Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra serta Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali juga dilaksanakan peresmian pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD, yaitu Martina Sumaryati, SH., selaku PAW Anggota DPRD Provinsi Bali, yang menggantikan I Kadek Diana, SH., Ni Komang Ayu Darmiyanti, selaku Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Bali, yang menggantikan SNi Luh Kadek Dwi Yustiawati, SE., dan Gde Wirajaya Wisna, SE., S.Kom, selaku PAW Anggota DPRD Provinsi Bali, yang menggantikan I Wayan Arta, SH.
Komentar