JAM-Intel di Rakornas Desa: Kejaksaan Siap Berperan Aktif dalam Pencegahan Penyimpangan Hukum

“Sistem pengawasan yang baik akan semakin memperkuat integritas kita dalam menjalankan tugas. Namun, pengawasan yang berlebihan juga harus dihindari agar tidak menciptakan ketakutan dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.

Sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan desa, Kejaksaan telah meluncurkan Program Jaga Desa, yang bertujuan untuk membantu aparatur desa dalam memahami regulasi serta menghindari potensi kesalahan administrasi yang dapat berdampak hukum.

Program ini juga telah dilengkapi dengan aplikasi berbasis digital yang memungkinkan Kepala Desa untuk melaporkan kondisi anggaran, aset, serta pertanggungjawaban keuangan secara real-time.

“Melalui Jaga Desa, Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis dalam membantu desa memecahkan berbagai permasalahan pembangunan dan tata kelola. Upaya pencegahan diutamakan agar potensi kesalahan yang berujung pada kerugian negara dapat dicegah sejak awal,” ujarnya menambahkan.

Sebagai penutup, JAM-Intel mengajak seluruh elemen desa untuk terus menumbuhkan budaya antikorupsi, mengedepankan transparansi, serta menjaga persatuan dalam bingkai kebangsaan.

“Empat Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, harus terus menjadi pegangan dalam membangun desa yang maju dan sejahtera. Mari kita jadikan desa sebagai kekuatan utama dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik,” pungkas JAM-Intel.

Rakornas Organisasi Desa Bersatu 2025 ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara desa dan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Komentar