Rapat Pembahasan Kasus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Daerah Sulut, Kakanwil Jelaskan Permasalahan Tata Ruang!

Jurnalpatrolinews – Manado – Dalam pembukaan giat rapat kasus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Daerah Sulut, Kepala Kanwil (Kakanwil) BPN Sulut Jaconias Walalayo mengungkapkan, berdasarkan hasil audit tahun 2015 khususnya di Kota Manado berjumlah 24 kasus.

Di tahun 2019 bertambah sebanyak 66 kasus. “Cukup banyak indikasi pelanggaran tata ruang di Kota Manado. Semuanya disebabkan oleh penataan ruang yang tidak sesuai,” bebernya.

PPNS merupakan salah satu instrumen yang penting dalam menegakkan UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan peraturan turunan lainnya.

“Regulasinya sudah jelas, harus ada yang kawal tentang penempatan ruang sesuai dengan fungsi ruang itu sendiri, salah satunya adalah PPNS yang harus bekerjasama dengan instansi terkait,”.

Dijelaskan Kakanwil Walalayo, permasalahan yang timbul dalam penataan ruang disebabkan karena beberapa hal. Pertama, terjalinnya keselarasan dalam penempatan tata ruang.

Kedua, terjalinnya konflik kepentingan antar sektor. Ketiga, terjalinnya penyimpangan penataan ruang. Keempat, terjalinnya kepentingan politik.

Untuk itu, saya berharap PPNS punya peran penting dalam mengungkap dan menyelesaikan indikasi tersebut. Artian kita harus bisa menentukan apakah indikasi tersebut benar atau tidak, karena itu tugas kita agar indikasi seperti demikian tidak meningkat. Tutur Walalayo

Tahun 2023 ini akan ditargetkan menyelesaikan tiga kasus yang akan ditindaklanjut dan dilakukan pembahasan di kementerian. “Akan dilakukan identifikasi dari jumlah pelanggaran ini dan diambil tiga yang sangat penting untuk dibahas ke pusat,” TutupNya

Dalam giat tersebut juga dihadiri Plt Kepala Dinas PUPR Sulut Deacy Paat, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulut Rahmat Nugroho, dan para peserta kegiatan.

Komentar