Sasaran Tim Yustisi Gelar Sidak Masker Warga Tejakula, Ujung Timur Kabupaten Buleleng

JurnalPatroliNews Buleleng – Tim Yustisi Kecamatan Tejakula Gelar sidak Masker di Wilayah Kecamatan Tejakula, pada hari Kamis pagi (23/09) kisaran pukul 08.15 Wita.

Kegiatan Tim Yustisi diawali dengan Apel Pasukan di halaman depan Kantor Camat Tejakula, dipimpin oleh Waka Polsek Tejakula Iptu Luh Rusyani.

Setelah itu, dilanjutkan kegiatan Patroli Pendisiplinan dalam rangka “Penerapan Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor : 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Bali Era Baru” yang di laksanakan bersama Muspika Tejakula.

Kegiatan di lakukan dengan melibatkan 3 personil Polsek Tejakula, 5 personil TNI Koramil serta 7 personil Satpol PP Kecamatan Tejakula.

Kegiatan Penegakan Hukum Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 / Perbup Buleleng No. 41 Tahun 2020 dilaksanakan dengan mobile (Patroli) di 3 wilayah Desa. Di tiga desa tersebut, dari Desa Bondalen, Desa Julah dan Desa Pacung, menyasar masyarakat yang melintas dan tidak menggunakan masker saat beraktifitas.

Dalam kegiatan tersebut, di temukan pelanggaran dan atau tidak sesuai dengan Protokol Kesehatan (ProKes), dimana kebanyakan masyarakat tidak menggunakan masker dengan alasan lupa. Dengan demikian, 5 orang diberi edukasi dan teguran lisan.

Kegiatan berjalan lancar dengan situasi aman terkendali didalam Penanganan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kecamatan Tejakula.

(*/TiR,).-

Komentar