Sebut Kata-kata Kasar Kepada Jurnalis, Pelaku Bakal Diseret Ke Jalur Hukum

“Tunggu saja tanggal mainnya. Saya sudah persiapkan untuk menindaklanjuti kasus ini,” tegas Ryan.

*Tokoh Pers Kecam Pelaku Pelecehan Profesi Jurnalis

Kejadian tindak dugaan pelecehan terhadap jurnalis media online The Journal Indonesia (Ryan) kini menuai reaksi keras dari sejumlah senior Pers/Jurnalis di pulau Bangka lantaran kejadian yang menimpa mantan wartawan harian Bangka Pos (Ryan) dianggap telah merendahkan marwah sekaligus martabat profesi jurnalis.

Seperti halnya diungkapkan oleh seorang wartawan senior asal media online Post Bernas, Ibrahim. Menurutnya sangat tak pantas sikap yang dilakukan oleh oknum tersebut Richy atau Bang Jago. Bahkan menurut Ibrahim jika oknum tersebut secara tak langsung telah menghambat tugas dan peran pers yang sedang menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial..

“Siapa pun tak bisa menghalangi Pers. Apalagi melecehkan,” kata pria biasa disapa dengan sebutan nama Bang Baim kini menjabat selaku Wakil Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) Provinsi Bangka Belitung, Sabtu (17/8/2024) di Pangkalpinang.

Terlebih Pers/Jurnalis menurutnya dalam menjalankan tugas justru dilindungi Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan ditegakan Baim dalam UU Pers terdapat sanksi bagi sanksi hukuman pidana jika ada pihak-pihak yang menghalangi tugas atau profesi seorang Pers atau Jurnalis.

“Sanksi itu termuat dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers memuat ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta terhadap penghinaan profesi wartawan/jurnalis hal ini guna menjamin kemerdekaan Pers, ujar Baim, dan Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak untuk menolak,” tegas Baim. *

Komentar