Seorang Polisi di Putussibau di Keroyok saat Resepsi Pernikahan

JurnalPatroliNews – Kapuas Hulu – Seorang anggota polisi yang bertugas sebagai Babinkamtibmas di Polsek Putussibau Utara wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat Bripda Munjirin di aniaya empat pemuda.

“Empat pelaku pengeroyokan terhadap Bripda Munjirin (korban) sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim AKP Imam Reza, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.

Disampaikan Imam, ke empat tersangka tersebut berinisial Az, Fzp, Dp dan Ena yang saat ini sudah ditahan Satreskrim Polres Kapuas Hulu.

Menurut dia, peristiwa pengeroyokan terhadap Bripda Munjirin terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (37/5/2021), saat acara hiburan orgen tunggal pada acara resepsi pernikahan di  jalan Pattimura Kampung Prajurit Kecamatan Putussibau Utara.

“Saat itu korban (Bripda Munjirin) dengan berseragam lengkap hendak menanyakan kepada panitia resepsi pernikahan, jam berapa hiburan orgen tunggal berakhir, tetapi korban justru ditarik untuk berjoget, korban menolak, namun tiba-tiba seseorang memukul korban dari arah depan,” kata Imam.

Setelah itu, ada seseorang pria yang melerai, korban pun dibawa sekitar 10 meter dari lokasi hiburan resepsi, korban pun kembali di pukul oleh seseorang dengan menggunakan piring kaca, dan Bripda Munjirin menangkis dengan menggunakan tangan sebelah kiri pukulan tersebut sehingga piring kaca pecah dan tangan kiri terluka.

Atas kejadian tersebut empat orang pelaku yang terlibat penganiayaan (pengeroyokan) diamankan Satreskrim Polres Kapuas Hulu, pada Jumat (28/5/2021), setelah menjalani proses pemeriksaan ke empat pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan di tahan di Polres Kapuas Hulu, karena diduga keras melakukan pengeroyokan terhadap Bripda Munjirin sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP).

(ANTARA)

Komentar