SIMANTRI-Gate Selat, Perbekel Selat: “Saya Serahkan Kepada Proses Hukum”

Ia meminta seluruh warga Desa Selat untuk tenang dan tetap menjaga situasi di Desa Selat tenang dan damai dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

“Saya minta seluruh warga Desa Selat tenang dan tetap menjaga situasi di Desa Selat aman, damai dan tentram. Jangan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum karena akan merugikan kita sendiri. Kalau ada perbedaan pandangan mari kita duduk bersama bicarakan secara kekeluargaan,” imbau Perbekel Putu Mara.

Seperti diberitakan sebelum bahwa Ketua Kelompok Ternak Sari Dadaka, Banjar Dinas Selat, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial Ketut S dipolisikan. Ketut S dilaporkan ke Polres Buleleng karena diduga kuat telah menggelapkan bantuan sapi SIMANTRI sebanyak 20 ekor dari Dinas Peternakan, Provinsi Bali.

Hasil penelusuran media ini menyebutkan Kelompok Ternak Sari Dadaka mendapat bantuan sapi SIMANTRI sebanyak 20 ekor dari Provinsi Bali era Gubernur Made Mangku Pastika. Kala itu Kelompok Ternak Sari Dadaka menerima bantuan dana sebesar Rp 250 juta dari Provinsi Bali. Dari jumalah dana itu, Rp 200 juta dipakai membeli 20 ekor, sedangkan Rp 50 juta untuk pembuatan kandang untuk sapi.

Sayang, dalam perkembangannya bantuan sapi SIMANTRI itu tidak jelas juntrungannya. Akhirnya, kisruh di internal kelompok ternak itu sampai ke meja polisi dan saat ini sedang ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng.

Informasi terbaru, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng akan kembali meminta keterangan dua orang anggota Kelompok Ternak Sari Dadaka pada Selasa (5/12/2023) besok.

Sebelumnya penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng telah memeriksa sekitar 11 orang termasuk ketua Kelompok Ternak Sari Dadakan Ketut S, sekretaris dan bendahara Kelompok Ternak Sari Dadaka bersama sejumlah anggota kelompok tersebut.

Komentar