Tembus Mabes Polri,Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Atensi Laporan Jro Arka

Undangan Bareskrim Polri itu dilayangkan didasarkan surat pengaduan Jro Arka tertanggal 21 Juli 2022. Dalam surat pengaduan atau laporan sengketa tanah seluas 5.700 meter persgi yang terletak di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambagan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali antara penjual Made Mariadi/Nyoman Arsana dan pembeli Gede Putu Arka Wijaya yang melibatkan oknum pegawai BPN/ATR Kabupaten Buleleng, Provinisi Bali, yang mengaku sebagai notaris.

Ulah dua oknum pejabat BPN/ATR Kabupaten Buleleng yang mengaku-aku sebagai notaris itu diduga kuat sebagai anggota mafia tanah yang sering bersekongkol dengan oknum notaris dalam melakukan aksi jahatnya.

Keterlibatan kedua oknum pejabat BPN/ATR Kabupaten Buleleng itu pun sudah diakui oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Ir I Komang Wedana, M.Sc, dalam surat balasan terhadap pegaduan Jro Arka.

Dalam surat bernomor: MP.01/5502-51.08/VII/2022, tertanggal 26 Juli 2022, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Komang Wedana dalam poin pertama secara jelas dan terang benderang bahwa dua oknum pejabat BPN/ART Kabupaten Buleleng terlibat dalam aksi mafia tanah tersebut.

Komentar