“Bahwa berdasarkan keterangan dari sdr Putu Sujasana (oknum pejabat BPN/ATR Buleleng) dan sdri Aris Karisma Sari (oknum staf BPN/ATR Buleleng), sejak awal peralihan hak yang saudara mintakan untuk difasilitasi dengan Notaris Dodie Hendro Susmoro adalah hibah,” demikian pengakuan Kepala Kantor Pertanahan Buleleng Komang Wedana di poin pertama surat balasan kepada Jro Arka.
Bagaimana komentar Jro Arka?
“Saya bersyukur karena Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim di Jakarta dapat merespon pengaduan saya. Ternyata Mabes Polri lebih menghargai laporan masyarakat kecil dan memang aksi mafia tanah di Buleleng ini sudah kronis. Semoga Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim segera menghentikan aksi mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat ini,” ucap Jro Arka berharap.
Komentar