Turun Kurang Dari 1% Pokja II ULP PU Bangka Tengah Menangkan PT Tirta Utama Sejahtera

JurnalPatroliNewsBANGKA  – Penetapan PT Tirta Utama Sejahtera (TUS) perusahaan penyedia sebagai pemenang lelang proyek Pekerjaan Pembangunan IPA SPAM Desa Jelutung ( DAK ) Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan dengan pagu dana senilai Rp.2.910.000.000 (Dua Milyar Sembilan Ratus Sepuluh Juta Rupiah) bersumber dari APBD Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2021.

Kini menjadi sorotan publik Bangka Belitung (Babel), bahkan tidak mungkin menjadi temuan bagi institusi lembaga hukum adanya tindakan pidana korupsi (Tipikor), jika Kepala Dinas PU Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) tidak mengetahui adanya penambahan persyaratan tidak mengikuti ketentuan dalam Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Pers Babel, Tata Cara Evaluasi yang didalam Dokumen Pengadaan Nomor : 027/03-1/POKJAII/2021 Tanggal : 28 April 2021 tidak sesuai dengan SE NOMOR 22/SE/M/2020 TENTANG PERSYARATAN PEMILIHAN DAN EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI TIDAK SESUAI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA,

tidak sesuai dengan pasal 21 Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan ketentuan

a.mencantumkan ruang lingkup Pekerjaan Konstruksi yang dibutuhkan;

b. dapat menyebutkan merek dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri;

c. semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional Indonesia;

d. metode konstruksi/metode pelaksanaan/metode kerja harus logis, realistis, aman, berkeselamatan, dan dapat dilaksanakan;

e. jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;

f. mencantumkan macam, jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;

g. mencantumkan syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;

h. mencantumkan syarat pengujian bahan dan hasil produk;

i. mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;

j. mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran; dan

k. mencantumkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi sedangkan KAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e untuk pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi.

Selain itu, Data yang tercantum didalam https://lpse.bangkatengahkab.go.id/eproc4/evaluasi/3418139/hasil Pokja Pemilihan menggugurkan kedua peserta dengan alasan dokumen tidak sesuai dengan yang ada di KAK padahal dokumen ini adalah dokumen PPK dan tidak tercantum didalam Dokumen Pengadaan Nomor : 027/03-1/POKJA II/2021 Tanggal : 28 April 2021. Tata Cara Evaluasi tender mengacu pada IKP, LDP, LDK (POIN 29.13) .

Pokja Pemilihan tidak memahami bahwa tugas dan kewenangan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c Permen PUPR 14 2020 adalah memiliki tugas dan kewenangan dalam menetapkan spesifikasi teknis ( untuk pekerjaan Konstruksi) / KAK (untuk Pekerjaan Konsultansi), sedangkan sesuai dengan Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e Permen PUPR No 12 2020 memiliki tugas dan kewenangan: melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia sehingga dokumen yang mengikat terhadap pokja pemilihan adalah dokumen pengadaan Nomor : 027/03-1/POKJA II/2021 Tanggal : 28 April 2021.

Justru anehnya, PA, PPK, POKJA PEMILIHAN selaku Penyelenggara pengadaan barang/jasa tidak melaksanakan proses pengadaan secara profesional, bersih dari korupsi, dan ada konflik kepentingan, serta tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terbukti dengan adanya Penambahan persyaratan yang tidak sesuai dengan indentifikasi kebutuhan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 karena tidak sesuai dengan penentuan tingkat kompleksitas Pekerjaan Konstruksi.

Selain itu, PT. TIRTA UTAMA SEJAHTERA selaku pemenang yang ditetapkan POKJA PEMILIHAN tidak memiliki pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan yakni Kualifikasi Usaha Menengah, Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Pengolahan Sampah, Bangunan Pengolahan Air Minum dan Air Limbah (SI002).

( Data tercantum didalam LPSE Nasional dan bisa diakses Publik). Sesuai dengan tata cara evaluasi yang tercantum didalam Dokumen Pengadaan Nomor : 027/03-1/POKJA II/2021 Tanggal : 28 April 2021 IKP . Nomor 30.12 Point 4 , “ Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir) : untuk kualifikasi Usaha Menengah, PENGALAMAN PEKERJAAN SESUAI SUB BIDANG KLASIFIKASI/LAYANAN SBU YANG DISYARATKAN.

Sekedar informasi, dengan hanya menurunkan harga penawaran tak lebih dari 1% PT TUS dengan harga penawaran Rp 2.885.587.622,75,- dimenangkan oleh Pokja II ULP Kabupaten Bangka Tengah disinyalir kuat terjadi pengkondisian yang mantap atau terindikasi praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) pada proyek Pekerjaan Pembangunan IPA SPAM Desa Jelutung (DAK), padahal masih ada penawaran terendah dari perusahaan penyedia barang PT KAK dengan penawaran Rp 2.466.178.000,00,- dan PT VTM dengan penawaran harga sebesar Rp 2.618.092.000,00,-.

Sementara itu, saat Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Bangka Tengah, Rahmat saat dihubungi oleh Pers Babel terkait adanya penambahan persyaratan dokumen yang harus diketahui dan disetujui olehnya saat dikonfirmasi Kamis malam (24/06/2021) tidak ada jawaban, justru Jum’at pagi (25/06/2021) sekira pukul 05.53 Wib justru melalui pesan WA (whatsapp-red) menjawab, ” Wassalamualaikum wr wb Maaf pak baru balas, Pak baiknya ketemu saja ok.”

Sebelumnya, Pers Babel juga sempat menghubungi Ketua tim ULP Pokja II Kabupaten Bangka Tengah, Ahmat Kuncoro di nomor ponselnya 08136854**, dan Syawal anggota tim Pokja II ULP Bangka Tengah dinomor pribadinya 08526770*** terdengar nada pesan tidak dapat dihubungi.

Lain halnya dengan Sahrial anggota tim Pokja II ULP Bangka Tengah saat dihubungi sempat terdengar nada tersambung tapi tidak diangkat olehnya, dan kemudian tak lama sempat menelpon balik, namun sayangnya saat Pers Babel baru mengenalkan diri seketika itu Sahrial memutuskan komunikasinya dengan Pers Babel.

(*/ari)

Komentar