Walikota Tomohon Carol Senduk Mengabaikan Rekomendasi Dewan Pers

Sedangkan pada Pasal 8 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang seorang wartawan dalam membuat karya tulis dilindungi hukum,” tegas Paparang.

Adapun Daftar berita atau karya tulis yang diadukan oleh Walikota Tomohon Caroll J.A Senduk, SH termasuk:

1“Kolusi dan Nepotisme Disinyalir Hiasi Pemerintahan Walikota Tomohon Caroll Senduk” – 5 Juni 2024

2“Malu-maluin, Bansos PKH Kemensos RI Diduga Dipolitisir Menjadi Bantuan Caroll Senduk” – 5 Juni 2024

3“Jelang Pilkada Tomohon 2024, Walikota dan Istri Bagi-bagi Bansos Untuk Lansia” – 7 Juni 2024

4“KPK Diminta Selidiki Harta Kekayaan Walikota Caroll Senduk, Jangan-jangan Disembunyikan” – 9 Juni 2024

5“Pemerintahan Caroll Senduk Dinilai Anti Kritik, Arogan Dan Tak Paham Aturan Pemberitaan” – 14 Juni 2024

7“[LHKPN] Sekdakot Edwin Roring Patut Dicontohi, Ketimbang ‘Bos’-nya Caroll Senduk” – 16 Juni 2024

7“Walikota Tomohon Diduga Bohong, Terungkap LHKPN Belum Diverifikasi oleh Direktorat?” – 18 Juni 2024

Dalam aduan Walikota Tomohon mengklaim bahwa berita-berita tersebut tidak mematuhi prinsip verifikasi, tidak memberikan ruang klarifikasi yang layak, serta mengandung opini yang dianggap menghakimi.

Dewan Pers berharap semua pihak dapat memanfaatkan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku, untuk menjaga integritas dan kualitas pemberitaan di media massa.

[**]

Komentar