Bos OJK Sebut Indikator Ekonomi Membaik, Ini Buktinya!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan indikator ekonomi pada semester I-2021 menunjukkan tren membaik menuju pemulihan ekonomi nasional. Namun, dengan kembali tingginya kasus Covid-19 di Juni dan turunnya aktivitas masyarakat berdampak pada target pertumbuhan ekonomi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pertumbuhan ekonomi saat ini masih bergantung pada mobilitas masyarakat.

Sebab, setelah terjadinya peningkatan kasus aktif pada Juni 2021, aktivitas masyarakat kembali tertahan dan cenderung turun 6,7% di Mei 2021 menjadi 5,2% pada Juni.

“Untuk itu, perlu dibuka ruang sumber pertumbuhan ekonomi baru yang lebih sustain selain sektor konsumsi, yang menyerap tenaga kerja dan berorientasi ekspor agar ekonomi dapat tumbuh lebih stabil dan berkesinambungan,” kata Wimboh dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).

Wimboh menilai efektivitas pelaksanaan PPKM Level 4 yang disertai peningkatan distribusi dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 lalu ditunjang dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, akan dapat mengakselerasi pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat.

Sementara itu, sepanjang periode Januari-Juni 2021 terjadi kenaikan kredit sebesar 1,83% year to date (ytd). Hal ini didorong oleh meningkatnya mobilitas masyarakat dan mendorong kenaikan permintaan masyarakat. Sehingga prediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal II/2021 sebesar 7% dapat tercapai.

Beberapa waktu lalu OJK mengindikasikan akan memperpanjang penerapan aturan mengenai restrukturisasi kredit perbankan. Aturan kebijakan ini paling lambat akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021.

Pertimbangan perpanjangan aturan ini adalah penerapan pembatasan mobilitas masyarakat karena terus meningkatnya kasus Covid-19.

“Kami melihat adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid 19 sekarang ini bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan Pemerintah terhambat. Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan,” kata Wimboh.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Wimboh mengatakan peran restrukturisasi sangat besar menekan tingkat kredit macet baik dari bank maupun perusahaan pembiayaan.

OJK telah memperpanjang restrukturisasi kredit yang berakhir hingga 31 Maret 2022. Restrukturisasi kredit sebetulnya berakhir di Maret 2021, tetapi melalui POJK 11/2020 kemudian diperpanjang hingga 31 Maret 2022.

Komentar