JurnalPatroliNews – Jakarta – Dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, tak sedikit Wajib Pajak (WP) yang mendapati status lebih bayar. Kondisi ini umumnya terjadi akibat adanya ketidaksesuaian dalam pengisian jumlah kredit pajak di kolom Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dipotong oleh pihak lain atau ditanggung pemerintah pada formulir SPT Tahunan.
Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @ditjenpajakri, perhitungan pajak dengan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bagi pegawai atau pensiunan dapat menimbulkan selisih kelebihan maupun kekurangan dalam pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan pada bulan Desember tahun berjalan.
Jika terjadi pemotongan PPh Pasal 21 yang melebihi jumlah seharusnya dalam formulir 1721-A1 atau 1721-A2 pada bulan Desember, maka kelebihan tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai atau pensiunan terkait. Pengembalian ini juga harus disertai dengan bukti pemotongan pajak berupa formulir 1721-A1 atau 1721-A2.
Namun, apabila kelebihan pemotongan berasal dari PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah, maka kelebihan tersebut tidak dapat dikembalikan kepada pegawai atau pensiunan.
“Bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2 akan menjadi dasar bagi pegawai atau pensiunan dalam menyusun laporan SPT Tahunan PPh,” demikian pernyataan Ditjen Pajak, dikutip pada Rabu (5/3/2025).
Secara prinsip, PPh Pasal 21 yang dikreditkan dalam SPT Tahunan adalah akumulasi seluruh pajak yang telah dipotong atau ditanggung pemerintah sepanjang tahun pajak, mulai dari bulan pertama bekerja hingga Desember, termasuk jika ada kelebihan pembayaran di bulan terakhir.
Berikut adalah bagian formulir yang harus diisi dalam pelaporan lebih bayar pajak:
- SPT 1770: Lampiran II (Formulir 1770-II) bagian A kolom 7 (Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut).
- SPT 1770S: Lampiran I (Formulir 1770S-I) bagian C kolom 7 (Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut).
- SPT 1770SS: Induk SPT 1770SS bagian A angka 6 (Pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain).
Angka yang harus diisi dalam kolom tersebut mengacu pada:
- Angka 21 dalam formulir 1721-A1 (PPh Pasal 21 terutang).
- Angka 22 dalam formulir 1721-A2 (PPh Pasal 21 terutang).
Contoh Pengisian Formulir WP dengan Status Lebih Bayar
Sebagai ilustrasi, berikut perhitungan kasus seorang wajib pajak bernama A yang bekerja di PT Z dengan status lajang dan tanpa tanggungan (TK/0).
- Penghasilan bruto setahun: Rp 120.000.000
- Biaya jabatan setahun: Rp 6.000.000
- Penghasilan neto setahun: Rp 120.000.000 – Rp 6.000.000 = Rp 114.000.000
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun: Rp 54.000.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 114.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 60.000.000
- PPh Pasal 21 terutang setahun: 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
- PPh Pasal 21 yang telah dipotong hingga November 2024: Rp 3.465.000
- Selisih lebih bayar: Rp 465.000
Karena A adalah pegawai swasta yang bekerja di PT Z, maka A mendapat bukti potong 1721-A1.
Dengan memahami mekanisme ini, wajib pajak diharapkan lebih teliti dalam mengisi SPT Tahunan agar dapat menghindari kesalahan perhitungan yang dapat berdampak pada status lebih bayar atau kurang bayar pajak. (**)
Komentar