DHE Parkir Dimana? Ekspor Hampir 10 Ribu Triliun, Dolarnya Tipis, BI Terkejut!

Sepanjang 2022, Indonesia sukses membukukan ekspor senilai US$ 291,98 miliar pada 2022.
Ini adalah nilai ekspor tertinggi dalam sejarah. Ironisnya, cadangan devisa (cadev) justru menurun US$ 7,7 miliar pada tahun lalu, dibandingkan posisi US$ 144,91 miliar pada Desember 2021.

‘Tambah Pundi Dolar, BI Lakukan Ini’

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, pada 20 Desember pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia tentang instrumen operasi moneter valas terbaru.

Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Instrumen operasi moneter valas tersebut berupa term deposit valas DHE mengacu pada mekanisme pasar, disertai pemberian insentif kepada bank dengan kewajiban untuk memberikan suku bunga yang kompetitif bagi nasabah eksportir.

Insentif yang diberikan kepada nasabah berupa imbal hasil yang kompetitif. Di tahap awal, nasabah eksportir dapat menempatkan dana hasil ekspor di term deposit valas DHE melalui beberapa bank yang memenuhi kriteria dan ditunjuk oleh BI (appointed bank), serta diumumkan di website BI.

Sementara, insentif yang diberikan kepada perbankan, yakni valas yang diterima oleh perbankan tidak akan diperhitungkan sebagai komponen Dana Pihak Ketiga (DPK), sehingga tidak dihitung sebagai Giro Wajib Minimum (GWM) dalam valas dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM). “OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sudah konfirmasi ini tidak masuk komponen DPK dalam regulasi dan pengawasan mereka di pass on tidak masuk dalam loanable fund (dana yang tersedia untuk dipinjamkan),” jelas Perry.

Komentar