Dibalik Proyek KCJB Cost Overrun, Perlukah Pakai Duit APBN? Ini Jawaban Kemenkeu

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah saat ini tengah mendiskusikan keterlibatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada pendanaan pembengkakan biaya (cost overrun) proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) senilai US$ 1,4 miliar atau sekitar Rp 21,8 triliun (asumsi kurs Rp 15.596).

Pasalnya, pemerintah menyadari bahwa amanah Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 107 Tahun 2015 menyatakan bahwa pendanaan KCJB tidak akan melibatkan APBN karena ini dirancang dengan skema business to business (B2B).

“Rapatnya panjang, belum final, karena skema kereta cepat ini adalah B2B dalam Perpres. Sehingga kalau dari pembangunan ada pembengkakan biaya apakah di-support dengan APBN? Nah ini yang masih didiskusikan,” kata Made Arya Wijaya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara pada pertemuan Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Jumat (4/11/2022).

Made mengatakan, untuk menemukan pola pendanaan yang tepat, pemerintah sampai saat ini masih terus berdiskusi dengan banyak pihak lintas kementerian, bahkan turut hingga menghadirkan kejaksaan agung untuk melihat fatwa hukumnya.

“Kemenkeu, BUMN, dan konsorsium masih terus membicarakan seperti apa polanya, karena kalau amanahnya itu tidak melibatkan pemerintah, kita juga mengundang kejaksaan agung untuk melihat fatwa hukumnya seperti apa,” terangnya.

Ia mengatakan diskusi ini cukup alot dan panjang lantaran semua pihak menyadari bahwa sedari awal keputusan proyek ini berjanji untuk tidak melibatkan pemerintah.

Komentar