Dinilai Rendah UMK Jateng 2022, KSPN: Kita Akan Lakukan Aksi!

JurnalPatroliNews – Semarang, – Atas keputusan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 untuk 35 daerah di Jateng, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah mengungkapkan kekecewaannya.

Nanang Setyono, Ketua KSPN Jawa Tengah, menilai, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 hanya pencitraan saja.

“KSPN kecewa dengan UMK 2022 karena nilainya sangat rendah dan tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak. Kedua, KSPN menilai SK Gubernur tentang UMK 2022 khususnya terkait dengan upah buruh di atas 1 tahun hanyalah pencitraan,” ujar Nanang kepada wartawan di Semarang, Rabu (1/12).

“Surat Edaran (SE) Gubernur tentang Struktur dan Skala Upah (SUSU) isinya banci, karena hanya memerintahkan menyusun dan tidak ada sanksi bagi yang tidak membuat atau tidak melaksanakan,” lanjutnya.

“Sikap kecewa KSPN akan diwujudkan dengan Aksi dan segera mengkaji untuk mencari kemungkinan SK Gubernur dapat kita uji di PTUN,” pungkasnya.

Komentar