Dipastikan Naik! Harga Rokok Bakal Makin Mahal di 2025, Ini Kata Dirjen Bea Cukai!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan izin untuk menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025. Penyesuaian ini diperkirakan akan menyebabkan kenaikan harga rokok pada tahun tersebut.

“Kami sudah dapat persetujuan untuk menyesuaikan tarif cukainya pada 2025, intensifikasi,” ucap Askolani di DPR, Jakarta, Senin, (10/6/2024).

Askolani menjelaskan bahwa besaran kenaikan tarif ini masih dalam tahap pembahasan. Menurutnya, angka pasti kenaikan tarif akan dibahas lebih lanjut dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

“Besaran penyesuaiannya akan kita bahas dalam RAPBN 2025, yang akan dibahas pada Agustus mendatang,” tambahnya.

Sebelumnya, tarif CHT sudah mengalami kenaikan pada tahun 2024. Kenaikan tersebut merupakan hasil dari kebijakan pemerintah yang menetapkan kenaikan tarif CHT selama dua tahun berturut-turut sejak akhir tahun 2022 di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pada tahun 2023 dan 2024, tarif CHT untuk rokok naik rata-rata sebesar 10%, sedangkan untuk rokok elektronik rata-rata naik sebesar 15%, dan produk hasil pengolahan tembakau lainnya mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6%.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Dengan demikian, kebijakan CHT pada tahun 2024 tetap mengacu pada dua peraturan tersebut.

Komentar