Ditjen Pajak Jakbar Gelar Sosialisasi Ke Masyarakat Wajib Pajak Untuk Sampaikan PPS

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Sejumlah upaya terus dilakukan Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat untuk mengampanyekan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kegiatan yang dilakukan seperti sosialisasi, kelas pajak, publikasi kehumasan, dan pelayanan di luar kantor melalui pojok pajak berkerja sama dengan stakeholder terkait.

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan tidak menunggu hingga batas akhir penyampaian.

Kantor Wilayah DJP Jakbar juga telah melakukan kegiatan-kegiatan melalui beberapa rencana aksi. Kegiatan yang sudah dilaksanakan salah satunya adalah berkolaborasi dengan asosiasi untuk menggelar sosialisasi.

Otoritas juga melakukan sosialisasi di sentra-sentra ekonomi. Ada pula pembukaan layanan luar kantor berupa pojok pajak di beberapa mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, seperti Mal Central Park, Mal Taman Anggrek, Plaza Slipi Jaya dan Wang Plaza.

Selain itu, Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat juga melaksanakan kelas pajak PPS secara daring, webinar dengan pihak ketiga, liputan PPS dalam siaran televisi, pemasangan spanduk PPS, penayangan video PPS di videotron Universitas Kristen Krida Wacana dan publikasi melalui media sosial.

“Yang kita sasar tentunya dari wajib pajak besar terlebih dahulu. Kemudian, titik-titik (wajib pajak) orang pribadi di perumahan mewah, apartemen, tempat perbelanjaan, sekolah, dan apapun yang potensial agar wajib pajak mudah memperoleh informasi untuk segera ikut PPS,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Suparno, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/6).

Berdasarkan catatan DJP Jakbar, jumlah SPPH yang telah disampaikan sebanyak 

136.858 dengan jumlah peserta sebanyak 113.056 wajib pajak dan jumlah Pajak Penghasilan yang dibayarkan sebanyak Rp25.419,34M per Rabu (22/6) pukul 08.00 WIB.

Tercatat, jumlah SPPH yang telah disampaikan sebanyak 136.858. Dengan jumlah peserta sebanyak 113.056 wajib pajak, pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan tercatat senilai Rp25,4 triliun hingga Rabu (22/6) pukul 08.00 WIB.

Khusus untuk Kanwil DJP Jakarta Barat, ada 12.290 wajib pajak yang mengikuti PPS dengan total harta bersih senilai Rp33,4 triliun, hingga 22 Juni 2022 pukul 00.29 WIB.

Adapun PPh yang sudah berhasil dikumpulkan sebanyak Rp3,3 triliun.

Wajib pajak dapat mengakses informasi mengenai PPS melalui laman https://pajak.go.id/pps dan berkonsultasi mengenai PPS pada saluran informasi khusus PPS melalui telepon di nomor 1500-800 atau whatsapp di nomor 08115615008.

Komentar