Dokumen Ini Beberkan Tunjangan dan Pendapatan PNS 2022, Bakal Dibacakan 16 Agustus!

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Pemerintah telah menyusun rancangan APBN tahun 2022 dan akan segera dibacakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pidato kenegaraannya pada 16 Agustus 2021 di Gedung DPR RI.

APBN tahun depan masih berfokus pada pemulihan ekonomi akibat tekanan pandemi Covid-19. Ini diketahui dari komponen anggaran belanja negara yang masih dialokasikan untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Meski penanganan pandemi Covid-19 masih menjadi fokus di tahun depan, tapi pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tetap bekerja keras selama kondisi sulit ini.

Salah satu langkah memberikan kesejahteraan PNS adalah dengan memastikan, tahun depan para abdi negara ini akan tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Dari dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022 yang diterima rekan media, Jumat (13/8/2021), komponen pemberian THR dan gaji ke-13 masih tertulis di belanja pegawai.

“Belanja pegawai merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong peningkatan produktivitas aparatur sipil negara dan kualitas pelayanan publik yang inovatif,” tulis dokumen tersebut.

Namun, sama seperti tahun 2020 dan 2021, pada tahun depan, kebijakan belanja pegawai akan dilakukan penyesuain untuk mendukung penanganan Covid-19. Artinya, THR dan gaji ke-13 PNS akan diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja.

“Pengendalian belanja pegawai tetap mempertahankan daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan gaji/pensiunan ke-13.”

Beberapa kebijakan arah belanja pegawai tahun anggaran 2022 yang disusun Kementerian Keuangan adalah:
– Mendukung reformasi birokrasi dan penyesuaian dengan cara kerja baru yang lebih efisien dengan tetap mempertahankan produktivitas
– Meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi antara lain melalui penguatan birokrasi berbasis teknologi, serta adaptasi pola kerja baru dengan tetap mempertahankan produktivitas
– Mengantisipasi perubahan sistem gaji dan pensiun sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

(*/lk)

Komentar