Ekspor Pasir Laut Bikin Heboh, Timbulkan Dispute, Menteri ESDM Buka Suara

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akhirnya buka suara perihal dibukanya kembali izin ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Aturan ini sendiri merupakan prakarsa dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menurut Arifin, penerbitan PP ini sebagai upaya pemerintah untuk melakukan pembersihan sedimentasi di laut dengan tujuan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan laut.

Adapun bagi badan usaha yang melakukan pembersihan sedimentasi kemudian menemukan mineral, maka yang bersangkutan harus mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terlebih dahulu untuk pemanfaatan secara komersial.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Wilayah yang dilakukan pembersihan ditentukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan kajian dan tidak boleh masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan,” ungkap Menteri ESDM dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (13/6/2023).

Selain itu, Arifin membeberkan mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor pasir laut merupakan kewenangan dari Kementerian Perdagangan. Apabila ekspor pasir laut akan dibuka, ia menyebut bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan setidaknya harus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.

“Mengingat sesuai dengan regulasi di bidang perdagangan, pasir laut merupakan komoditas yang dilarang ekspor,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman menilai pengelolaan pasir laut seharusnya berada di ranah Kementerian ESDM. Namun demikian, hal ini justru berada di tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Komentar